SURABAYA – beritalima.com, Kasus kurir 100 kilogram Nakotika jenis Sabu-Sabu dengan terdakwa Ari Wirawan Bin Koko Sudarto memasuki babak penuntutan.
Terdakwa Ari Wirawan Bin Koko Sudarto dituntut hukumam mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo dalam persidangan secara Online Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti terdakwa Ari Wirawan Bin Koko Sudarto, terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotka.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa terbukti terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa. Menuntut agar terdakwa Ari Wirawan Bin Koko Sudarto dijatuhi hukuman mati,” kata JPU Damang Anubowo saat dikonfirmasi awak media. Senin (7/12/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut, Farizi dari LBH LACAK mengaku tak pernah menyangka kalau perbuatan Kliennya, Ari Wirawan Bin Koko Sudarto yang terjebak dalam jaringan sabu Almarhum Iwan Hadi Setiawan akan menjadikannya terancam hukuman mati. Kendati tetap menghargai proses persidangan, Farizi pun menyebut tuntutan tersebut sangatlah ekstrim dan terkesan tidak manusiawi.
“Saya tetap menghargai proses persidangan, tapi tuntutan itu sangat ekstrim dan tidak manusiawi. Saya masih punya waktu untuk melakulan pembelaan, paling tidak supaya klien saya tidak dijatuhi hukuman mati,” katanya setelah persidangan.
Dikatakan Farizi, selama proses persidangan digelar, dia merasa jaksa dan saksi yang melakukan penangkapan tidak dapat membuktikan kalau sabu-sabu seberat 100 kilogram tersebut milik Kliennya. Menurutnya, sabu tersebut milik terdakwa Iwan Hadi Setiawan yang sudah di dor polisi dan meninggal dunia saat terjadi penangkapan.
“Terdakwa bukanlah pemilik sebenarnya. Sabu 100 kilo itu milik terdakwa Iwan Setiawan yang sudah meninggal dunia saat dilakukan penangkapan. Bagaimana penyidik bisa mengungkap kalau Iwan Setiawan sudah di Dor polisi. Kalau terdakwa Ari Wirawan ini rangkaian Iya, terdakwa ini cuman mendapat upah,” pungkasnya.
Diketahui, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di Apartemen Bale Hinggil Tower B Kamar 2308 Jalan. Ir. Sukarno Surabaya, terjadi penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan (meninggal dunia) dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu kurang dari 100 kilogram.
Dalam penangkapan terhadap Iwan Hadi Setiawan (meninggal dunia). Dari Chat Handphone terdapat komunikasi antara Iwan Hadi Setiawan (meninggal dunia) dengan terdakwa Ari Wirawan selaku kurir.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh saksi Ali Fakhrudin dan saksi Agus Suprianto anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Sabu tersebut diranjau dengan cara sesuai pesanan dari Iwan Hadi Setiawan (meninggal dunia).
Ranjau barang sabu dilakukan pada bulan Maret 2020, 100 gram bertempat di pom bensin jalan Jagir. 300 gram, bertempat di pom bensin Jagir. 200 gram bertempat di depan Angkringan Jogja jalan Jagir. 100 gram terdakwa ranjau disebelah tempat tambal ban di daerah jalan Jagir. 500 gram diranjau didekat angkringan Jogja Jalan Jagir. 100 gram diranjau di daerah supermarket Bilka Jalan Ngagel. 1 kg terdakwa meranjau didepan angkringan Jogja di Jalan Jagir Surabaya. Pada bulan April 2020 terdakwa mengirim sabu dengan cara diranjau dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram.
Terdakwa Ari Wirawan menerima upah di bulan Maret dari Iwan Hadi Setiawan sebesar 5 juta. Pada bulan April 2020 menerima upah sebesar Rp 6,3 juta dan bulan Mei 2020 menerima upah Rp 5 juta, dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ari Wirawan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP Merk Samsung, kartu ATM BCA an. Ari Irawan dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih. (Han)