Terdakwa Salah Transfer Dituntut 2 Tahun, Dibertius Boimau : Bagaimana Pasal 85 Itu Bisa Diterapkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut Ardi Pratama terdakwa kasus salah transfer Rp 51 dari BCA KCP Gateway Junction Citraland dituntut dengan hukuman dua tahun penjara.

Ardi Pratama dinilai Jaksa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut, terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan BCA sudah merugi Rp 51 juta. Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara, sebab terdakwa dengan sengaja mengakui dana kesalahan transfer sebagai miliknya, sehingga terdakwa pakai untuk membeli barang-barang dan melakukan transfer kepada pihak lain,” kata Jaksa Sulfikar di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (24/3/2021).

Terhadap tuntutan yang cukup tinggi tersebut, terdakwa Ardi Pratama melalui tim penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan. Sidang pun bakal dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pembelaan.

Diketahui, pada 17 Maret 2020 terdakwa Ardi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya. Ardi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah. Berselang 10 hari kemudian, rumah Ardi di Jalan Manukan Lor Gang 1a No 10 Surabaya didatangai oleh dua orang pegawai BCA yaitu Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Ardi Pratama. Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Ardi Pratama. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Ardi Pratama pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.

Ditemui selesai sidang, Dibertius Boimau mewakili tim kuasa hukum terdakwa Ardi Pratama hanya tersenyum kecil. Menurutnya, tuntutan jaksa ke Ardi Pratama adalah tindakan zalim.

“Bagaimana pasal 85 itu bisa diterapkan kepada Kliennya, Ardi Pratama. Kalau pihak BCA yang melaporkan maka pasal 85 tersebut bisa diterpakan. Sebaliknya kalau Nur Chuzaimah yang melaporkan, bagaimana pasal itu bisa diterapkan,? Sedangkan kalau pasal 372 yang diterapkan, maka Ardi Pratama dan Nur Chuzaimah sudah harus sudah saling mengenal lebih dulu sebelumnya,” kata
Dibertius Boimau selesai sidang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait