Terdakwa Salah Transfer Mengaku Bersalah, Uang Itu Dihabiskan Sehari

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer dari BCA KCP Gateway Junction Citraland mengaku bersalah sudah menghabiskan uang Rp 51 yang dia terima.

Diketahui, terdakwa Ardi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ardi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah. 10 hari berselang, rumah Ardi di Manukan, Surabaya didatangai oleh dua orang pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Ardi. Sayangnya uang itu terlanjur terpakai Ardi. Seorang pegawai BCA, Nur Chuzaimah kemudian melaporkan Ardi Pratama pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi Pratama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.

Pengakuan bersalah itu dia lontarkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Willy Pramana dan hakim anggota Johanes Hehamony menemukan fakta bahwa uang salah transfer yang masuk dalam rekeningnya tersebut langsung terdakwa habiskan dalam satu hari. Uang itu dipakai untuk membayar hutang dan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Temuan hakim Johanes Hehamony ini memupus kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil dan Halimah, ibu kandung terdakwa.

Dan terakhir kali, saksi memberikan komisi sebesar Rp 5 juta atas penjualan mobil merk Toyota Alphard di bulan Maret 2020. Dari sinilah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun, namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.

“Saudara tetap merasa ini yang komisi ya. Saudara boleh mempertahankan pendapat saudara, tapi unsur pidana ini adalah soal tempus. Uang dalam rekening habis dalam sehari,” kata hakim Johanes Hehamony saat pemeriksaan terdakwa diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Mendapati fakta seperti itu kemudian, terdakwa Ardi Pratama pun mengaku bersalah dan meminta maaf. Ia pun masih sanggup untuk membayar dana salah transfer itu dengan cara mengangsur.

“Iya saya memang bersalah,” pungkas terdakwa Ardi Pratama diakhir persidangan.

Usai persidangan, Jaksa I Gede Willy Pramana mengatakan, pengakuan bersalah terdakwa Ardi Pratama saat didengarkan keterangan semakin menguatkan surat dakwaannya terkait unsur Pasal 85 UU No 3/2011 tentang transfer dana telah terbukti.

“Dalam teorinya disebut delik pro parte dolus pro parte colpus, tidak perlu terdakwa mengetahui secara keseluruhan, cukup terdakwa dapat menduga uang itu bukan merupakan hak dari terdakwa maka unsur tersebut telah terpenuhi, terlebih lagi jika terdakwa mengetahui dan menghendaki, maka terpenuhi opzet tindak pidananya,” kata jaksa yang akrab disapa Willy.

Sementara itu Hendrik Kurniawan selaku penasehat hukum terdakwa Ardi Pratama meyakini kliennya tidak bersalah.

“Dimana salahnya, apakah orang yang mengambil uang dari rekeningnya sendiri dapat disalahkan,” tandas Hendrik. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait