Labuan Bajo, beritalima.com |– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menangkap seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kasus korupsi tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Pemda Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Afrisal alias Unyil ditangkap di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Mabar (9/7), adalah salah satu terdakwa tersangkut sengketa lahan Pemda Mabar seluas 30 hektar yang merugikan negara hingga Rp 1,3 Triliun.
Dari keterangan Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, pihaknya telah memantau kehadiran Afrisal yang berada di Labuan Bajo, Mabar. Informasi ini lalu ditindaklanjuti bersama Kejaksaan Negeri Labuan Bajo guna menangkap Afrisal.
“Selanjutnya tadi pagi setelah mendapatkan posisinya sedang berada di Bandara Komodo, Unyil langsung ditangkap tim dari Kejari Mabar untuk dibawa ke kantor Kejari Mabar,” ungkap Bambang.
Afrisal diketahui sudah divonis penjara enam tahun dan enam bulan, denda satu miliar, subsider tiga bulan karena melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.
Jurnalis: Abriyanto