SURABAYA – beritalima.com, Djuanto SH,.MH, hakim anggota pada kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang melibatkan. seorang oknum pengacara dan salah seorang oknum polisi mencecar soal uang yang dipakai oleh terdakwa Dela Monika untuk membeli sabu-sabu dan ekstasi. Selasa (10/10/2023).
Hakim berulang kali mencecar ketiganya usai menilai jawaban yang mereka berikan bahwa uang tersebut hanyalah pinjaman dari terdakwa Dela Monika pada terdakwa Sumardi Ika.
“Kita hanya ingin tahu uang-uang itu untu apa,? Sangat tidak masuk akal kalau kamu hanya dititipi Dela Monika barang berbahaya dan melawan hukum tanpa Dela Monika kamu beri uang. Ingat, barang itu bisa membunuh kamu lho,” tanya hakim Djuanto pada terdakwa Sumardi Ika.
“Ya yang mulia, Monika hanya pinjam uang saja ke saya. Karena belum bisa bayar, lalu dia titip barang ke saya,” jawab terdakwa Sumardi Ika.
“Saya yakin ini berhubungan dengan uang, sehingga orang-orang ini menitipkan sabu-sabu dan ekstasi untuk membayar,. Yang kami minta kejujuran kamu saja. Sabu dilantai 2 dan 3 itu punya siapa,” tanya hakim Djuanto lagi pada terdakwa Sumardi Ika.
“Tidak yang mulia, saya hanya pinjamkan uang ke Monika,” elak terdakwa Sumardi Ika.
“Tidak yang mulia, uang Rp 35 juta itu untuk membeli Sabu,” sela terdakwa Dela Monika
“Kalau barang itu milik saya, kenapa kok tidak saya ambil semua,” bantah terdakwa Sumardi Ika pada terdakwa Dela Monika.
“Ingat Sumardi, unsur dari pasal 114 menguasai, menyerahkan dan menerima sudah masuk untuk kamu.
Kok mau kamu dititipi. Kok kamu mau dibayar sama sabu, kan tidak masuk akal padahal kamu kan bukan pemakai sabu,” tandas hakim anggota Djuanto.
Sidang semakin memanas ketika akhirnya terdakwa Sumardi mengaku bahwa 11 poket dan ekstasi yang menjadi barang bukti dalam perkara ini diakui sebagai milik sumardi.
“Timbangan itu juga punya saya. Biasanya teman-teman pakai untuk menimbang,” aku terdakwa Sumardi Ika.
Dihadapan majelis hakim terdakwa Dela Monika mengaku kenal dengan terdakwa Sumardi Ika sekitar 2,5 tahun yang lalu. Awalnya terdakwa Dela Monika dengan terdakwa Sumardi Ika hanya sebagai teman ngopi belaka. Hubungan berlanjut karena terdakwa Dela Monika bisa pesan narkoba di saat pacar Sumardi sedang ulang tahun.
“Sebelumnya saya diberi sabu oleh terdakwa Sumardi. Terdakwa Sumardi sering memberi saya sabu dan memakainya di hotel. Dan itu terjadi berulang-ulang,” papar terdakwa Dela Monika.
Nah, karena Dela Monika mempunyaii kenalan orang di dalam lapas yang bernama Sembeb, maka oleh terdakwa Sumardi Ika, terdakwa Dela Monika diminta untuk membelinya, memakai duitnya Sumardi.
Awalnya hanya 3 gram seharga 900 ribu dan uangnya ditransfer kerekening Dela Monika. Lalu barang haram dari Sembeb tersebut dikirim secara ranjau dan diambil oleh Dimas, untuk selanjutnya dicoba oleh Dela Monika sebagai tester. Kalau enak dibeli, kalua tidak enak dikembalikan lagi atau diretur.
Yang kedua Sumardi pesan 3 gram lagi, diamabil secara ranjau oleh Dimas dan Anang. Terakhir barang ketiga, ambil inek 15 juta sebanyak 50 biji. @ 250 ribu yang ambil secara ranjau oleh Dimas. 2 butir inek dicoba oleh Dela Monika 2 biji. Selanjutnya 9 butir inek dikirim ke Sumardi dan sisanya dijual ke R Jember, atas suruhan Sumardi.
“Saya disuruh jualin oleh Kokok alias Sumardi Ika ke Jember. Perintahnya 39 butir ini kamu jualkan. Hasil penjualan saya dapat bagian 2 butir.
Bagaimana dengan peran terdakwa oknum polisi yang bernama Luqman Khoirur Rosidi, pada tanggal 18 Maret Dela Monija menyerahkan sabu ke Luqman setelah Luqman mengatakan kalau Wawan menyerahkan diri, saking takutnya tertangkap, akhirnya Dela Monika menitipkan sabu kepada Luqman.
Luqman dititipi Dela Monika sabu seberat 3 gram karena sedang ada masalah di Polda Jatim
Jaksa Kejati Jatim Sabetania Paembonan sebelumnya dalam surat dakwaan menyebut Sumardi memberi modal oknum anggota polisi bernama Luqman Khoirur Rosidi untuk membeli narkoba. Sumardi juga memberi modal pada dua orang lainnya yakni Dimas Eko Risdiyanto dan Dela Monika Desi.
Jualan barang Sumardi ini kemudian terbongkar oleh Ditreskoba Polda Jatim setelah melakukan penangkapan terhadap Dela Monika Desi. Selanjutnya Sumardi dtangkap di rumahnya di Perumahan Royal Residence, Wiyung Surabaya.
Ketika Sumardi diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti 53 butir pil ekstasi, 3,37 gram ganja, hingga 11 kantong plastik berisi 10,66 gram sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di lantai 2 dan 3 rumah Sumardi.
Dalam surat dakwaan, Sumardi tercatat memberikan modal dengan cara transfer ke Dela Monika Desi sebesar Rp 35 juta. Modal itu kemudian digunakan membeli ganja, sabu, dan ekstasi ke seseorang bernama Sembeb.
“Dela mentransfer dulu uang Rp 32,5 juta ke rekening Sembeb secara bertahap sebelum mendapatkan narkoba. Uang yang digunakan Dela Monika Desi untuk membayar sabu kepada Sembeb berasal dari terdakwa Sumardi, dipinjamkan sejumlah Rp 35 juta,” jelas Sabetania.
Diungkapkan Sabetania, Luqman Khoirur Rosidi, Dela Monika Desi dan Dimas Eko Risdiyanto disidangkan dalam berkas terpisah. Dalam pengakuannya, Dela Monika Desi menyatakan uang senilai Rp 35 juta itu dikembalikan ke Sumardi secara bertahap. Sedangkan Sembeb saat ini masih buron.
Sedangkan narkoba milik Sumardi, lanjut Sabetania diperoleh dari dua orang yakni Ilung dan Wawan Setiawan. Keduanya juga kini masih diburu polisi. (Han)