SURABAYA – beritalima.com, Zainal Fatah, terdakwa memberikan keterangan palsu diatas sumpah, mengajukan nota pembelaan, setelah dirinya dituntut 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Oki Muji Astuti, Selasa (1/10/2019).
Dalam nota pembelaan yang dibuatnya sendiri, Zainal Fatah menyebut bahwa perdamaian antara dirinya dengan Fausat Ari Barata yang pernah disarankan majelis hakim, tidak terwujud, sebab dia merasa diperas oleh Fausta Ari Barata.
Itu, terjadi pada saat mediasi awal. Secara lisan Fausta Ari Barata meminta uang kepada saya sebesar 1 miliar sebagai kompensasi.
Lalu saya tawar 500 juta sebagai tali asih, dengan cara membayar 100 juta dulu setelah tanda tangan surat perdamaian dan sisanya saya cicil 6 bulan.
Bahwa terhadap permintaan Fausta Ari Barata tersebut saya tidak mampu memberinya, dan hal inipun bukan termasuk bentuk dari suatu perdamaian, melainkan pemerasan.
“Jadi bagaimana ini, saya jadi bingung. Disatu sisi uang perusahaan milik saya sudah digelapkan, namun disisi lain mengapa saya harus membayar 750 juta kepada Fausta Ari Barata. Apa begini hukum du Indonesia? Apa ini yang dinamakan peradilan yang agung? Apa ini yang namanya keadilan? ” kata Zainal Fatah membacakan nota pembelaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki dan hakim anggota Fajarisman dan Saprudin.
Sementara itu, tim kuasa hukum Zainal Fatah, yakni Adi and Yuriza associates dalam nota pledoinya meminta agar majelis hakim membebaskan Zainal Fatah dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adi dan Yuriza, menilai Zainal Fatah tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 242 ayat 1 dan pasal 242 ayat KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.
“Menyatakan terdakwa Zainal Fatah tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primer maupun subsider tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, menyatakan terdakwa Zainal Fatah bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Yuriza.
Selain itu, Yuriza meminta hakim mengembalikan semua hak-hak Zainal Fatah.
“Memulihkan hak-hak terdakwa Zainal Fatah dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya seperti semula,” pungkas Yuriza.
Sidang yang berjalan sekitar selama 1 jam tersebut akhirnya dilanjutkan kembali sepekan mendatang
untuk mendengarkan jawaban atas duplik dari JPU.
Sementara itu, di luar persidangan Todi, salah satu pengacara Zainal Fatah lainya menegaskan, bahwa fakta dari kasus ini murni sebagai tindakan kriminalisasi sejak tingkat penyelidikan hingga penyidikan.
“Yang namanya krimininalisasi ya ini. Perkara ini murni kriminalisasi,” tandas Todi.
Awal mula terjadinya perkara ini ketika terdakwa Zainal Fatah melaporkan Fausta Ari Barata di Polrestabes Surabaya yang diteruskan ke Polres Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang PT. MAF.
Terdakwa Zainal Fatah yang pada saat itu diminta keterangannya sebagai saksi mengatakan bahwa Fausta Ari Barata adalah karyawan di PT. MAF.
Padahal, kedudukan dari saksi Fausta adalah rekan bisnis bersama terdakwa Zainal Fatah dan Amirudin Maya yang diwujudkan dalam pendirian PT. MAF. Merasa tidak terima merasa kredibilitas dan nama baiknya tercemar, akhirnya Fausta melaporkan terdakwa Zainal Fatah.
Untuk diketahui, pada saat sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa tersebut, hakim ketua Maxi Sigarlaki, mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa untuk mengalihkan status penahanan terdakwa Zainal Fatah, dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota. (Han)