SURABAYA – beritalima.com, Terbukti bersalah melakukan tawuran yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa Galang Mahesa Putra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp.50 Juta subsider 3 bulan penjara dan terdakwa Adil Fahmi divonis 6 tahun penjara dan denda serta subsider yang sama.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya yang menuntut Gilang 12 tahun penjara dan denda Rp.50 Juta subsider 6 bulan penjara dan Adil Fahmi 10 tahun dan denda Rp.50 Juta subsider 6 bulan penjara, karena melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Mengadili, terdakwa Gilang Mahesa Putra Bin Hesim dan terdakwa Adil Fahmi Bin Fani Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucap ketua majelis hakim Hj. Halimah Umaternate di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN Surabaya. Kamis (19/12/2024).
Hal yang memberatkan lanjut hakim, perbuatan yang sudah dilakukan oleh kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
“Kedua terdakwa juga berbelit-belit selama menjalani proses persidangan, serta tidak mengakui perbuatan yang sudah dilakukan,” lanjutnya.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang dianggap ringan itu memicu reaksi kecewa dari Hadijah Asegaf, ibunda dari korban yang berharap hakim memberikan hukuman berat dari tuntutan Jaksa.
“Sebagai orangtua saya masih sakit hati, masih belum puas. Karena anak saya meninggal dan tidak mungkin hidup lagi. Sedangkan kedua terdakwa yang meski ditahan, dia masih bisa hidup. Dari Keluarga para terdakwa tidak ada yang datang kerumah saya untuk mengucapkan belasungkawa,” ucap Hadijah Asegaf sambil menangis.
Sementara itu Siti Choiriyah, yang adalah anggota Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, kota Surabaya memastikan kalau korban semasa hidupnya adalah anak yang baik yang tidak pernah mengikuti kelompok Gang apapun dan selalu dirumah.
“Kebetulan, saat kejadian itu, korban disuruh membeli obat, ternyata saat obatnya selesai dan mau diambil, dia berpapasan dengan gangster. Jadi gangster tersebut salah sasaran hingga korban meninggal dunia,” katanya.
Sebagai Satgas, Choiriyah menghimbau kepada Walikota Surabaya dan semua orang tua di wilayah Wonokusumo harus waspada dan menjaga keamanan, sebab Wonokusumo sangat rawan sekali dari gangster.
“Sebagai Satgas, saya mewakili rekan-rekan di Wonokusumo menyatakan Turut berbelasungkawa untuk Ibu Hadijah Asegaf yang sudah kehilangan anaknya,” pungkas Siti Choiriyah menahan isak tangis.
Diketahui, kasus tawuran antar gangster di Wonokusumo yang menyebabkan Muhammad Zaini Ghoni (17) meninggal dunia terjadi pada Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di pertigaan Jalan Wonokusumo, Surabaya.
Disana terdakwa Galang bersama dengan terdakwa Adil Fahmi dengan terdakwa Ahmat Rifai, terdakwa Muhammad Bukhory alias Katak dan saksi Naufal Rahardi berkumpul. Terdakw Ahmat Rifai meminjam sebuah Stick Golf yang panjang ± 100 cm milik Terdakwa Adhil Fahmi untuk tawuran.
Terdakwa Galang menyiapkan beberapa senjata tajam (sajam) jenis celurit (Corbek dan BR) untuk dipakai Tawuran.
Setelah sampai di Pertigaan Jl. Wonokusumo Surabaya, para terdakwa bertemu dengan kelompok lawan yakni gangster “AUW – AUW” yang kurang lebih berjumlah 50 orang. Selanjutnya terdakwa Galang berteriak ajakan AYO SERANG…… AYO SERANG.
Beberapa orang maju dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit (Corbek dan BR). Setelah itu Terdakwa Galang mengambil batu dan melempar kearah musuh sebanyak 2 kali.
Aksi serang pun tak terhindarkan. Waktu terdakwa Galang melakukan penyerangan dia melihat korban Muhammad Zaini Ghoni berdiri.
Mendadak dari belakang terdakwa Muhammad Bukhory alias Katak memukul korban Muhammad Zaini Ghoni menggunakan sebuah Balok Kayu berukuran 1 meter kearah punggung sebanyak 1 kali dan DPO Yahya membacokan celuritnya berkali-kali ke arah korban Muhammad Zaini Ghoni.
Akibat bacokan berkali-kali, korban Muhammad Zaini Ghoni dilarikan ke instalasi Gawar Darurat (IGD) RSUD Husada Prima Surabaya dan meninggal dunia.
Buntut dari tawuran di Wonokusumo tersebut, terdakwa Ahmat Rifai Bin Samah dan Terdakwa Muhammad Bukhory Muslimin alias Katak Bin H. M. Toha dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama 7 tahun. (Han)