Terdampak Pembangunan Perumahan, Warga Ngadu ke DPRD Jember

  • Whatsapp
Warga adukan dampak oembangunan perumahan ke DPRD Jember (beritalima.com/sugik)
Warga adukan dampak oembangunan perumahan ke DPRD Jember (beritalima.com/sugik)

JEMBER, beritalima.com | Abdus Salam salah satu warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Patrang, mengadu ke DPRD Jember, lantaran pembangunan perumahan di sekitar tempat tinggalnya berdampak ke warga sekitar.

“Rumah saya terdampak oleh pengerjaan salah satu pengembang di Jember. Yang mana izinnya belum turun, tapi pembukaan akses jalan sudah dikerjakan,” katanya, Kamis (12/9/2024).

Bacaan Lainnya

“Dampak negatifnya, rumah saya mengalami kerusakan yang cukup berat. Begitu laporan, jawab pihak pengembang terlalu mengentengkan,” sambungnya.

Sepengetahuannya, ada sekitar 5 atau 10 hektar tanah produktif yang akan dijadikan perumahan di sekitar rumahnya.

Dari itu, dirinya memberitahu dan mengadu ke DPRD Jember tidak hanya kerusakan rumahnya, meminta agar perizinan oleh dinas terkait tidak serta merta dan harus diawasi, karena warga membutuhkan pendampingan.

“Kok bisa semudah itu mengajukan perizinan. Tinjauan akademisnya, dampak lingkungan, apakah sawah kedepan bisa ditanam lagi. Saya yakin sawah disini sangat subur, kemarau saja air banyak,” akunya.

Bahkan, saat pembukaan akses jalan saluran air diaitu sempat ditutup, dan petani dibawahnya kebingungan air.

Salam menyayangkan, penkerjaan yang dilakukan pengembang tidak memikirkan dampak debu yang dirasakan masyarakat.

“Termasuk rumah saya, saat pengerjaan di bulan kemarau debunya ke mana-mana, dan ada salah satu warga menutup depan rumah dengan terpal,” akunya.

Menanggapi aduan warga, anggota DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, pihaknya telah menerima dan akan mempelajari aduan warga.

“Insyallah besok kita akan turun lapangan, memastikan bahwa di situ ada krodit. Saya besok akan ajak cipta karya, PTSP, beberapa leading sektor yang lain. Jadi disampaikan di situ bahwa perizinan masih dalam proses,” jelasnya.

“Kalau perizinan dalam proses, mereka melakukan pengerjaan harus kita hentikan sementara. Harus selesai dulu perizinan dan sebagainya,” imbuhnya.

Kemudian, David menegaskan, dampak membangun juga ada tata caranya. “Ini yang jelas tidak boleh merugikan pihak-pihak yang ada di sekeliling kegiatan bagunan itu sendiri,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait