SORONG, Berita lima.com – Forum pemerhati peduli tanah Papua mempertanyakan penambahan dua (2) kursi kelebihan MRP olleh Pansel dianggap tifak sesuai dengan amanat perdasus no 4 tahun 2016 pasal 3 ayat 3, Jumat (25/8).
Salah satu pemerhati perempuan Ema Malasime mengatakan bahwa Jupa pers yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan Kepentingan Politik atau pun saakut Hati. Tetapi yang mau ditanyakan adalah, dimana dalam seleksi MRP terdapat nama ganda yang tidak sesuai dengan wilayah keterwakilan.
” karena ada nama ganda yang terdapat diwilayah keterwakilan perempuan Maybrat dan Raja Ampat yang dimasukkan didalam kuota teesebut”keluh Ema.
Untuk itu yang ia perranyakan adalah Parameter apa dan akuntabilitas apa yang dipakai Pansel dalam menyeleksi MRP Papua Barat.
Ia juga sesalkan terkait dengan stetmendari Jubir Pansel yang mengatakan bahwa calon yabg tidak lolos merupakan calon yang tidak tau kerja.
“dasar apa yang dipakai dalam penyataan tersebut” tanya, Ema.(deo)