Terder Di Tengah Pandemi Corona, Begini Penjelasan ULP Karanganyar

  • Whatsapp

KARANGANYAR, beritalima.com || Munculnya pengumuman Tender 3 paket infrastruktur senilai 2,6 M yang di persoalkan beberapa Komponen eksternal dari Sekber maupun masyarakat , khususnya Nitizen FB komunitas Karanganyar, seperti yang diberitakan beritalima.com edisi Minggu (26/4) berjudul ” Di Tengah KLB Covid-19, Tender Tiga Paket Infrastruktur senilai Rp 2,6 M Di Soal Nitizen Karanganyar mendapat Tanggapan klarifikasi Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Heru Joko ( 28/4)

Dalam konfermasi melalui whats App nya, Heru panggilan Akrab Ptl. Kabag Pengadaan barang dan Jasa ( ULP) Kabupaten Karanganyar ini mengklarifikasi bahwa Tender tersebut di laksanakan berdasar Permintaan PPKOM OPD terkait.

” Perlu kami klarifikasi mas, kami bekerja atas dasar permintaan PPKom, kami tidak mempunyai kapasitas menolak paket tender, dan alokasi anggaran itu sdh disetujui dan bukan yang termasuk di refokusing untuk dampak corona. Sesuai arahan pimpinan kita juga tetap harus menjaga ekonomi masyarakat, dengan adanya kegiatan konstruksi masyarakat tetap bisa bekerja, tapi tetap menerapkan protokol covid 19. Demikian…”, Papar Heru dalam Balasan Klarifikasi Whats Appnya.

Klarifikasi tersebut langsung mendapat tanggapan dari Agus Siswadi, Sekjen Sekber Karanganyar yang menyatakan bahwa Seyogyanya Dalam kondisi Bencana Pandemi covid-19 menunda Kegiatan Tender Infrastruktur.

” Secara Pribadi maupun Lembaga, saya merasa Prihatin, karena apapun alasannya, saat ini kita semua prihatin. Pedagang kaki lima di hentikan, Kegiatan Perbelanjaan di batasi. Tentunya paket kegiatan tersebut juga bisa ditunda dululah… tentu dalam pengerjaannya juga akan terjadi Pyshical Distancing”, Papar Kiswadi Agus, pegiat sosial yang selama ini kritis dalam penyikapan pengadaan infrastruktur.

Menanggapi masalah tersebut, Heru menjelaskan bahwa Ada revisi terkait tender terkait dengan kondisi terkini.

” Ada pengunduran jadwal Lelang, hal tersebut didasari intruksi Kemen PUPR nomor C2/IN/M/2020 tentang protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Kontruksi.yang juga harus menjadi acuan persyaratan. Mengenai persoalan Tenaga K3 yang di soal, perlu saya jelaskan bahwa Kalau pengalaman tenaga K3 satu tahun perlu diluruskan. Pengalaman yang dimaksud pengalaman pekerjaan. Sertifikat k3 tidak perlu satu tahun yg penting punya sertifikat k3 “, Pungkas Heru menutup penjelasan dan klarifikasinya. ( Hari Dp/str01)

beritalima.com

Pos terkait