Terduga Pemberi Wafer Isi Potongan Silet di Jember Diamankan Polisi

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Terduga pelaku pemberi makanan Wafer berisi benda tajam kepada anak-anak di Jalan Cumpedak, Kelurahan Jember Lor, Patrang, berhasil diamankan Polisi.

Pria berinisial AB (42) warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, Patrang, diamankan di sebuah warung Mie Solo di depan rumah sakit, Selasa (3/8/2021).

Bacaan Lainnya

“Saat diinterograsi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, menyebarkan danĀ  mengemas makanan wafer merk superstar yang didalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Disamping itu, polisi juga memeriksa dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku.

“Disitu ditemukan benda berbahaya, pecahan benda tajam dan beberapa bahan makanan,” jelasnya.

Peristiwa yang terjadi, Sabtu (31/7/2021) sempat menghebohkan warga Jember. Dimana tiga buah wafer yang berisi benda tajam itu sempat akan dimakam oleh anak-anak yang berusia 6 tahun.

Namun beruntung, anak tersebut mengeluarkan dari mulutnya. Kemudian, melaporkan kepada orang tuanya, lalu dilanjutkan melaporkan ke Mapolsek Patrang.

“Melalui proses serangkaian penyelidikan yang mendalam, akhirnya hari ini kami berhasil mengamankan pelaku,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 5 buah wafer berisi potongan benda tajam, 3 buah Gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan.

Terkait motif pelaku, kata Komang, masih didalami penyidik. Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember.

“Pelaku akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Komang. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait