BANDUNG BARAT, beritalima.com | Majelis Hakim Pengadilan Agama Ngamprah yang menyidangkan serta memutuskan Perkara Nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tergugat menyesalkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Agama Ngamprah yang diduga memihak, Selasa (5/1/2020).
Dua orang adik kandung penggugat dihadirkan sebagai saksi sehingga tergugat beranggapan keterangan di bawah sumpah tersebut tidak objektif. Sementara satu-satunya adik kandung penggugat yang laki-laki sejak tanggal 8 Juli-26 Desember 2020 bekerja membantu membangun toko milik tergugat.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh empat orang buruh bangunan. Menurut mereka, ketika penggugat melayangkan gugatan hingga Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memutuskan dan menetapkan menjatuhkan talak satu ba’in sughra , tergugat tengah membangun toko di samping tempat tinggalnya sesuai alamat panggilan. Relaas diduga sengaja tidak diberikan kepada tergugat oleh Juru Sita demi kepentingan penggugat.
Peristiwa yang dialami warga Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat itu menjadi preseden buruk. Lembaga peradilan sebagai tempat di mana para pencari keadilan bertaruh mempertahankan haknya sebagai warga negara yang berkedudukan sama di mata hukum dan pemerintahan telah dinodai makelar kasus (markus).
Ketika awak media beritalima bermaksud meminta konfirmasi, petugas berwenang tengah keluar sementara surat yang dikirimkan melalui email hingga kini belum direspon. (Pathuroni Alprian)