Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Cotizen LawSuit Batal digelar

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Sidang perdana perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw yang sudah diagendakan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, (19/10) seputar gugatan baru Citizen LawSuit (gugatan warga negara) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas kebijakan dengan melepaskan begitu saja 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso akhirnya batal digelar. Hal itu disebabkan, mengingat Bupati Ipuk sebagai Pihak Tergugat dalam perkara A Quo telah mangkir, bahkan tak tampak tim kuasa hukumnya tanpa alasan yang jelas. Padahal sudah dipanggil secara patut, dimana relaas-nya telah diterima dan ditandatangani oleh Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Pancara, SH, M.Hum beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita, SH, hanya dihadiri Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) selaku para Kuasa Hukum Penggugat, lalu perwakilan Turut Tergugat I Bupati Bondowoso, KH Drs. Salwa Arifin dan perwakilan Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa.

Bacaan Lainnya

“Mengingat Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut. Ini buktinya bahwa relaas-nya (panggilan sidang, red.) telah diterima serta ditandatangani oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Oleh karenanya sidang kami tunda Minggu depan pada hari Rabu, 27 Oktober 2021,” ujar Agus seraya menunjukkan bukti relaas yang sudah ditandatangani oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kepada semua yang hadir di ruang sidang Cakra.

Menurut Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH, mangkirnya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani maupun Tim Kuasa Hukumnya pada sidang perdana tersebut sangat disayangkan. Karena sangatlah penting menuntaskan perkara penandatanganan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan No: 35/BAD.II/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen.

“Mangkirnya Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) dalam sidang perdana tersebut, menjadi catatan tersendiri bagi Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia. Apalagi dalam materi gugatan baru Citizen LawSuit memuat hal-hal yang bersifat krusial. Sehingga dibutuhkan pertanggungjawaban serta penuntasan segera agar para penggugat serta masyarakat Banyuwangi pada umumnya akan dapat memperoleh keadilan dan kepastian hukumnya,” ungkap Dudy di hadapan para wartawan seusai keluar dari ruang sidang Cakra.

Sedangkan juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH menandaskan, pada prinsipnya materi gugatan baru Citizen LawSuit lebih fokus pada Abuse Of Power yang dilakukan Bupati Ipuk Fiestiandani. Karena dengan tiba-tiba dan begitu saja melepaskan kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso. Sehingga Banyuwangi terancam kehilangan ikon Kawah Ijen sebagai kebanggaan masyarakat Banyuwangi yang sudah melekat berabad-abad lamanya dan secara turun menurun.

“Tidaklah berlebihan jika Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia mewakili para penggugat meminta pertanggungjawaban Bupati Ipuk Fiestiandani atas kecerobohannya merampas hak-hak masyarakat Banyuwangi yang membanggakan Kawah Ijen sebagai ikon sekaligus penyangga Segitiga Brilian yang terintegrasi dengan Pantai Sukamade dan pantai Plengkung. Di mana ketiganya merupakan bagian dari keajaiban dunia. Sebagai Bupati, mestinya Saudari Ipuk Fiestiandani konsentrasi memajukan Banyuwangi dan bukan sebaliknya malah memporak-porandakan tatanan kebanggaan masyarakat Banyuwangi,” tegas pria yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu.

Oleh karenanya, lanjut Denny, pihak Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia sudah mempersiapkan beberapa langkah demi penyelamatan dan kembalinya keutuhan kawasan gunung Ijen ke pangkuan Banyuwangi. Menurutnya, gugatan baru Citizen LawSuit memang sudah sepatutnya untuk ditempuh. Apalagi pasca penandantaganan Berita Acara Kesepakatan itu, Bupati Ipuk pada tanggal yang sama melakukan pencabutan tandatangan.

“Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia ingin memastikan iktikad baik Bupati Ipuk. Tentu bukan hal yang tabu jika kami menuntut Bupati Ipuk untuk melakukan pembatalan Berita Acara Kesepakatan melalui pengadilan, bukan hanya sekadar membuat surat pencabutan lantas berpangku tangan. Selanjutnya secara legowo dan berjiwa besar Bupati Ipuk seyogyanya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Banyuwangi atas kebijakannya yang ceroboh dan merugikan daerah serta masyarakat Banyuwangi yang dipimpinnya,” pungkas secara berterus terang. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait