Tergugat Menduga Ada Gratifikasi

  • Whatsapp


BANDUNG BARAT, beritalima.com | Perkara Nomor 2632/Pdt.G/2020/PA.Nph yang dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial kini menjadi sorotan. Putusan _verstek_ disesalkan pihak tergugat karena merasa tidak pernah dipanggil secara resmi dan patut sehingga Majelis Hakim yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut diduga memihak.

Tergugat mencium dugaan gratifikasi di lembaga peradilan beralamat di jalan raya Gadobangkong No 167 C, Cimareme, Bandung Barat.

‘Bukti-bukti semua sudah disiapkan’, kata tergugat saat disambangi ke rumah kediamannya, Kampung Bojong Kanyere, Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Minggu (9/1/2020).

Pedagang mainan yang rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari kantor Desa Rancapanggung itu mengatakan, jika tidak disuap, apa alasan juru sita tidak mengantar relaas langsung ke tangan tergugat ? Titipan via JNE saja bisa sampai tujuan!

Tergugat kemudian membandingkan kasus yang dihadapinya dengan peristiwa pada 2016 silam ketika tim penasehat hukum Saipul Jamil ditangkap KPK karena melakukan suap kepada panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait