Tergugat Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria Persoalkan Kompetensi Absolut, Ini Jawaban Dari Penggugat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya melanjutkan sidang gugatan Wanprestasi atas pengelolaan Resto Sangria di Jalan Dr. Soetomo nomer 130 Surabaya, antara Fifie Pudjihartono dengan Ellen Sulitiyo, Effendi Pudjihartono dan KPKNL serta Kodam V Brawijaya. Rabu (15/11/2023). Agenda sidang hari ini penyerahan bukti awal dari Tergugat I Ellen Sulistiyo terkait kompetensi absolut.

Penggugat Fifie Pudjihartono, melalui kuasa hukumnya Arif Nuryadin SH,.MH menyebut sebenarnya yang digugat terkait kompetensi absolut adalah aturan hukum mengenai perjanjian kita.

“Kita tidak mempermasalahkan mengenai perjanjian. Tapi mempermasalahkan isinya. Isi dari perjanjian itu tidak terpenuhi. Kalau Tergugat I menganggap peradilan ini tidak layak mengadili itu berarti ada kesalahan terkait perjanjian nomer 12 tanggal 27 Juli 2022 itu. Kami mempermasalahkan isinya yang tidak dilaksanakan oleh Tergugat I. Wanprestasi,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya saat di konfirmasi.

Sementara Tergugat II Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH,.MH mengungkapkan bahwa Tergugat I tidak melengkapi Pasal berapa yang menjadi bukti awal dari kompetensi absolutnya. Khususnya terhadap undang-undang dan peraturan menteri.

“Makanya tadi dalam persidangan saya tegaskan pasal berapa yang acuan bukti kompetensi absolut. Baru setelah itu dijelaskan tentang pasal 1 ayat 3 UU tentang Tata Usaha Negara, mengenai kewenangan mengadili. Sementara ini kan gugatan wanprestasi. Bukan putusan tata usaha negara yang kita gugat,” ungkapnya.

Sisi lain Yefeti menjelaskan dari sisi hukum bangunan Restauran Sangria di Jalan Dr. Soetomo nomer 130 Surabaya tetap menjadi milik CV. Kraton Resto sebab pembangunannya menggunakan dana pribadi, kalau tanahnya memang benar sebagai barang milik negara yang dikelolah oleh menteri keuangan.

“Meskipun saat ini bangunan Restauran itu sudah berganti cat dari warna putih ke warna hijau, dan ada informasi dijadikan kantor Pengdam oleh Kodam V Brawijaya kendati pada akhirnya ditutup kembali dengan seng,” jelasnya.

Masih berkaitan bangunan Restauran Sangria dari sisi hukum menjadi milik CV. Kraton Resto. Sambung Yafeti juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 115 tahun 2020 Pasal 24 ayat 1. Segala bentuk pembayaran uang sewa pemanfaatan lahan milik negarai dibayar secara tunai sebelum penandatanganan perjanjian-perjanjian.

“Juga sudah ada penilaian dan persetujuan dari KPKNL Surabaya yang diperuntukan kepada CV. Kraton Resto dan nilai PNBPnya sudah keluar. Kendati pada saat kita bayar belum diterima oleh negara karena Kodam V Brawijaya pada waktu itu menolak,” sambungnya.

Berkaitan tentang bantahan Ellen Sulitiyo mengenai sudah mendapatkan uang Rp 3 miliar dari pengelolaan Restauran Sangria by Pianoza namun tidak disetorkan ke rekening CV. Kraton Resto disebut Yafeti sebagai haknya dia.

Tergantung nanti pada saat pembiktian. Dimana uang yang Rp 3 miliar tersebut didapatkan Ellen dari operasional Pengelolaan Restaurant yang dibuka hingga ditutupnuw Restaurant Sangria. Ternyata ada aliran pemasukan uang sebesar Rp 3 miliar. Nanti juga akan dibuktikan dengan staf-staf admin di CV. Kraton Resto pada saat itu. Dan itu tercatat di komputer,” pungkas Advokat Yafeti Waruwu SH,.MH.

Sebelumnya Fifie Pudjihartono dalam salah satu petitum gugatannya minta majelis hakim dalam perkara ini agar : Menyatakan bahwa Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) telah melakukan Wanprestasi.

Menghukum Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) untuk menyelesaikan keseluruhan pembayaran yang menjadi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian No. 12 Tertanggal 27 Juli 2022. Membayar kerugian Materiil yang besarnya Rp1.974.888.453 secara serta merta dan membayar kerugian Immateriil sebesar Rp10.000.000.000.

Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I (Ellen Sulistyo SE) d Bukit Darmo Golf Regency D No.22 Surabaya dan di Jalan Embong Ploso No. 16. A Surabaya.

Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya, untuk memberikan rincian besar biaya sewa selama 3 Tahun Periode Tahun 2023 sampai sebab Tahun 2026 atas aset TNI AD dalam hal ini Kodam V/Brawijaya Jalam Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) kepada Penggugat untuk dibayarkan ke Kas Negara.

Membuka segel Restaurant “Sangria” by Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya untuk dapat di operasionalkan kembali oleh Penggugat setelah putusan ini dibacakan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait