Terima Aset Hibah KPK Rp3 Miliar, KP2MI Bangun Migrant Center di Lampung

  • Whatsapp
Terima aset hHibah KPK Rp3 Miliar, KP2MI bangun Migrant Center di Lampung (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com| – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) terima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 3 miliar, dan dimanfaatkan untuk membangun Migrant Centre di Lampung.

“Aset tersebut diserahkan ke KemenP2MI yang terletak di Lampung dengan luasan tanah 860 meter persegi yang ada bangunannya. Aset ini akan kami gunakan untuk upaya-upaya membangun infrastruktur terutama migrant center yang digunakan untuk pelatihan atau untuk sementara kami gunakan untuk shelter untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan perlindungan pekerjaan migran Indonesia,” ucap Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara hibah antara Menteri P2MI Karding dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, di Kantor KemenP2MI, Jakarta (14/8). Karding menjelaskan, barang rampasan negara itu berupa aset tanah berikut bangunannya di Lampung.

Sementara Ibnu Basuki menambahkan, mekanisme penyerahan aset rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dieksekusi untuk lelang atau bisa diserahkan ke kementerian atau instansi pemerintah untuk digunakan.

“Jadi hasil dari perampasan tindak pidana korupsi itu setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan atau pengadilan tinggi pengadilan negeri ataupun Mahkamah Agung yang penting telah memulai kekuatan hukum tetap maka dieksekusi,” katanya.

Menurut Ibnu, penyerahan aset ke KemenP2MI ini merupakan salah satu tindak lanjut mengembalikan kerugian negara agar aset tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Jurnalis: abriyanto

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait