Terima DPRD Minahasa, Mahyudin: Banyak Daerah Yang Minta Pemekaran

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– DPD RI akan membahas setidaknya 50 Rancangan Undang-undang (RUU) baik dari Pemerintah, DPR RI dan DPD RI sepanjang tahun ini. Dari 50 RUU itu, 40 RUU dari DPR RI, sembilan dari Pemerintah dan satu RUU dari DPD yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan.

“DPR RI tahun lalu telah menugaskan kita untuk membahas 50 RUU. Jadi DPR RI meminta kita membahas 50 RUU,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat menerima delegasi dari DPRD Kabupaten Minahasa di Ruang Pimpinan DPD RI, Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).

Di hadapan rombongan DPRD Kabupaten Minahasa, Mahyudin menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI. DPD RI yang merupakan delapan lembaga negara, mempunyai posisi sejajar dengan lembaga lain tetapi berbeda tugas dan fungsinya.

“DPD RI memiliki kewenangan baru yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda),” ujar senator asal Kalimantan Timur yang juga mantan Bupati Kutai Timur tersebut.

Pada sisi lain, jelas Mahyudin cara kerja DPR RI dan DPD RI juga berbeda. DPD RI lebih ramai karena terdiri dari 136 anggota yang cara pandang serta berfikirnya berbeda-beda. “Beda dengan DPR RI, di sana diatur ketua umum partai. Di DPD RI tidak demikian, otomatis DPD RI dan DPR RI output-nya berbeda,” tutur Mahyudin.

Selain itu, lanjut dia, tahun ini juga bergulir Amandemen UUD 1945, dimana DPD RI juga akan turut membahas bersama di dalam MPR RI sehingga ke depan DPD RI benar-benar bisa menjadi bikameral murni dalam membuat UU. “Tentunya DPD RI membuat UU berkaitan kepentingan daerah, sementara yang umum oleh DPR RI. Jadi, kita menunggu Amandemen dari MPR RI. Karena MPR RI yang mempunyai kewenangan itu,” kata Mahyudin.

Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulawesi Utara, Stafanus BAN Liow menjelaskan, DPD RI juga punya tugas dan wewenang dalam bidang tertentu misalnya pemekaran, penggabungan dan pemisahan daerah. Pada priode lalu, pimpinan DPD RI juga sempat menanyakan langsung kepada Jokowi terkait moratorium pemekaran daerah.

“Kami sempat menanyakan langsung kepada presiden. Memang alasan utama persoalan keuangan. Namun, sikap DPD RI final yaitu mendukung adanya pemekaran tapi daerah prioritas,” papar anggota Komite II DPD RI ini.

Pada kesempatan serupa, pimpinan rombongan delegasi DPRD Kabupaten Minahasa, Okstesi Runtu mengatakan, kedatangan mereka ke DPD karena ingin mengetahui lebih dalam tugas dan fungsi DPD RI. Mereka ingin mendapatkan informasi lebih dalam terkait perda serta pemekaran daerah.
“Ada kota di Kabupaten Minahasa yang meminta pemekaran. Memang saat ini sedang ada moratorium, namun masyarakat masih saja meminta untuk segera pemekaran. Untuk itu kami ingin tahu lebih lanjut terkait pemekaran,” terang dia.

Menjawab Okstesi, Mahyudin menjelaskan, saat ini pemerintah sedang moratorium terkait pemekran daerah. Memang DPD RI fokus tetapi nanti dilihat siapa yang menjadi prioritas seperti daerah di perbatasan atau rawan konflik. “Banyak yang meminta pemekaran. Kita akan lihat, sesuai dengan keperluan. Tidak mungkin semuanya akan disetujui pemekaran,” demikian Mahyudin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *