Terima RUU APBN dari Presiden, Puan Ingatkan Pemerintah Jaga Rasio Utang

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima Pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyerahan pengantar RUU APBN 2022 dan Nota Keuangan disampaikan Jokowi dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8). Wapres KH Ma’ruf Amin dan sejumlah jajaran Kabinet Indonesia Maju (KIM) turut hadir.

 

Puan menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait fungsi anggaran DPR RI yang akan difokuskan pada pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).

Pada masa sidang sebelumnya, DPR RI dan Pemerintah membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

 

“Dalam pembahasan itu, DPR RI dan Pemerintah menyadari RAPBN 2022 akan disusun di tengah situasi ketidakpastian tinggi disebabkan Pandemi Covid-19. Karena itu, diperlukan berbagai antisipasi fiskal pada APBN Tahun Anggaran 2022,” kata Puan.

 

Puan menyinggung soal pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 yang terkontraksi hingga negatif 2,07 persen, year on year. Selain itu juga soal angka kemiskinan Indonesia Maret 2021 yang kembali meningkat menjadi dua digit 10,14 persen atau bertambah 1,12 juta orang jika dibandingkan Maret 2020.

 

“Di sisi ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan tingkat pengangguran dari 4,94 persen Februari 2020 (sebelum pandemi), menjadi 6,26 persen pada Februari 2021 atau bertambah 1,82 juta jiwa. Angka ini menunjukkan begitu luar biasanya dampak pandemi terhadap penurunan derajat kesejahteraan rakyat,” jelas Puan.

 

Menurut dia, penurunan derajat kesejahteraan rakyat bisa jauh lebih dalam bila tak direspons cepat Pemerintah melalui langkah extraordinary policy dan kebijakan countercyclical di sepanjang 2020.

 

Puan menegaskan, DPR RI mendukung langkah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No: 1/2020 yang disahkan menjadi UU No: 2/2020, termasuk Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masih dijalankan Pemerintah hingga saat ini.

 

“Namun, Pemerintah harus terus melakukan berbagai perbaikan kinerja dalam mengimplementasikan kebijakan dan program pemerintah, sebagaimana yang telah dibahas dan direkomendasikan dalam rapat-rapat Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama Pemerintah.

Diingatkan, rakyat semakin membutuhkan kehadiran kebijakan dan program Pemerintah yang efektif dalam memberikan perlindungan baik dalam bidang kesehatan, sosial dan ekonomi. Tahun ini yang merupakan tahun kedua pandemi Covid-19 masih menjadi faktor utama yang mempengaruhi aktivitas kehiduan sosial dan ekonomi rakyat.

 

“Saat ini kita menghadapi second wave serangan pandemi Covid-19, yang sebelumnya telah dialami beberapa negara. DPR RI dapat mengapresiasi upaya Pemerintah, yang telah mengutamakan keselamtan hidup rakyat, dengan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat yang lebih ketat.”

Meski begitu, Pemerintah diminta mengantisipasi berbagai konsekuensi terhadap kondisi sosial dan ekonomi di balik kebijakan yang dibuat. Puan menyebut, sebenarnya aktivitas ekonomi Indonesia sudah mulai bertumbuh Kuartal I dan II Tahun ini.

 

“Ekonomi kita berada pada trajektori (lintasan) pemulihan. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I tahun ini 0,74 persen year on year, sedangkan pada kuartal II-2021 Pertumbuhan Ekonomi mencapai 7,07 pesen year on year,” ujar dia.

Pada Kuartal III-2021, kata Puan, dapat diperkirakan laju pertumbuhan ekonomi akan kembali tertekan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPLM). Trajektori (lintasan) pemulihan ekonomi 2021 itu dinilai dapat menjadi acuan dalam merancang dan menyusun antisipasi fiskal pada tahun anggaran 2022.

“Pengalaman menjalankan APBN 2021 yang merespons penanganan perkembangan pandemi Covid-19 dan mengakibatkan Pemerintah melakukan berbagai refocusing program dan anggaran, agar dapat diantisipasi pada APBN Tahun Anggaran 2022 yang akan datang.”

Hal itu agar Pemerintah dapat tetap efektif dalam menjalankan tugas lainnya, selain fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Puan mengatakan, terdapat optimisme pemulihan ekonomi global pada 2022 menyusul proyeksi IMF terhadap pertumbuhan ekonomi global 4,9 persen atau naik 0,5 percentage point dibanding proyeksi April 2021 yang diungkap World Economic Outlook Juli 2021.

 

“IMF memproyeksikan ini tentu akan bergantung pada kemampuan dunia mengendalikan wabah dan memastikan keberhasilan vaksinasi dalam mewujudkan kekebalan komunitas secara global,” ungkap Puan. (akhir)

 

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait