Terima Sabu 1 Kg dari Malaysia, Polres Sampang Bekuk Pria asal Karanganyar Jawa Tengah

  • Whatsapp

SAMPANG, Beritalima.com | Alfandi Ramadani warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Rabu (6/1/2021).

Pasalnya, pria berusia 23 tahun tersebut menjadi kurir narkotika jenis sabu, dengan jumlah yang tidak tanggung-tanggung hingga mencapai 1 Kg lebih.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, awal mula diringkusnya tersangka Alfandi Ramdani dari pengembangan kepada salah satu tersangka narkotika yang sebelumnya diringkus atas nama Syafiudin bin Fadli pada Maret 2020.

Hasil dari pengembangan, didapatkan informasi akan ada pengiriman dari Malaysia berupa narkotika jenis sabu melalui kargo (jalur laut) menuju ke Kabupaten Sampang, Madura.

Sehingga, pihaknya segera melakukan surveilance dan ditemukan paket (sabu) menuju ke arah Kota Surakarta Jawa Tengah.

“Pada saat itu pengiriman melalui kargo sampai di Surabaya, kemudian sebelum dibawa ke Sampang terlebih dahulu di bawa oleh tersangka ke rumahnya, Karanganyar, Jawa Tengah,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, Satresnarkoba Polres Sampang melakukan pembuntutan hingga ke Karanganyar. Karena dikhawatirkan kehilangan jejak, saat ekspedisi kargo menurunkan barang Jl. Letjen Sutoyo Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Anggota Satresnarkoba langsung mengamankan barang haram tersebut.

“Barang diturunkan oleh ekspedisi kargo pada 24 Desember 2020, sekitar 11.00 dan langsung diamankan serta melakukan pengembangan kepada pemilik Alfandi Ramadani (tersangka), namun tersangka berhasil melarikan diri,” jelas AKBP Abdul Hafidz.

Ia menambahkan, upaya penangkapan terus dilakukan, sehingga pada awal tahun 2021, tepatnya 1 Januari, tersangka berhasil diamankan saat hendak ke rumah ayahnya, yakni di Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura.

“Tersangka berhasil diringkus saat berada di pinggir jalan Raya Sokobanah Daya dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang,” timpalnya.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat kurang lebih 1.209, 39 gram terbagi 16 paket.

“Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar,” tegasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait