SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menggelar sidang perdana mantan Bupati Malang Rendra Kresna di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda Surabaya, Kamis (28/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir membacakan dakwaan atas kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Malang tersebut.
JPU KPK Abdul Basir menyatakan bahwa terdakwa Rendra Kresna selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara yakni, Bupati Malang periode 2010-2015 bersama-sama dengan terdakwa Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dalam perkara ini melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan kejahatan, menerima hadiah yaitu menerima uang dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang seluruhnya sebesar Rp 7. 502.300.000.
Sehingga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan TindK Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana pasal 12 huruf b dan pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucap, Abdul Basir. (Han)