SURABAYA-beritalima.com, Tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ketiganya dinyatakan terbukti menerima suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Ketiga anggota DPRD Kota Mojokerto yang dijatuhi vonis 4 tahun diantaranya, Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto dan dua wakil ketua yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti menyatakan, ketiga terdakwa sebagai wakil rakyat telah terbukti menerima suap Rp 470 juta dari Wiwiet Febrianto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PPUR) Kota Mojokerto.
Dari nilai tersebut, uang senilai Rp 300 juta diantaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk memuluskan anggaran jasmas. Sedangkan untuk sisa Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya dengan DPRD Kota Mojokerto.
Atas dasar itulah, perbuatan itu ketiga terdakwa dianggap terbukti secara sah menerima suap sesuai pasal 12 huruf a atau pasal 11, dan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor. Mereka juga dikenai pasal 55 ayat 1 dan 2 dan pasal 64 ayat 1 UU Tipikor.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa,” kata hakim Unggul pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12/2017).
Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 5 tahun penjara.
Perlu diketahui, kasus ini terungkap berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap tiga anggota DPRD Kota Mojokerto pada Juni 2017. Dalam kasus ini Wiwiet Febryanto, Kadis PUPR memberi suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Suap ini terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 senilai Rp 13 miliar. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebsar Rp 470 juta. (Han)