SURABAYA – beritalima.com, Apes menimpah PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS). Karena menerima titipan barang-barang dari PT Hobi Internasional yang belum dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sekarang PT ASS yang bergerak di bidang perkayuan di kompleks pergudangan Maspion Romo Kalisari tersebut harus disegel karena dituduh menjadi tempat penyimpanan barang-barang yang tidak ber SNI.
“Yang saya tahu kantor PT Hobi itu akan disita, jado barang-barangnya dititipkan dulu di PT AAS,” kata saksi Didit Setyaningsih, selaku karyawan PT AAS pada sidang lanjutan perkara peredaran produk mainan anak-anak yang tidak ber SNI di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (21/8/2023).
Ditanya ketua majelis hakim Taufan Mandala, apa hubungannya terdakwa Benny Soewanda dengan PT Hobi,? “Yang saya tahu dia direkturnya Pak,” jawab saksi.
Barang yang PT Hobi yang dititipkan ke PT SAA berupa apa,? “Mainan anak-anak, mainan mobil-mobilan,”.jawab saksi.
Ditanya lagi oleh ketua majelis hakim, apa alasan PT Hobi menitipkan barang-barang mainan anak-anak ke PT AAS,? “Yang saya dengan kantornya PT HOBI mau disita bank,” jawab saksi.
Apa benar mainan mobil-mobilan itu, memang tidak ber SNI, Tanya Hakim Taufan Mandala?Saksi menjawab tidak tahu.
Dalam sidang saksi Didit Setyaningsih juga menyebut, setelah barang-barang dari PT Hobi dititipkan di PT AAS diletakan begitu saja. Tiba-tiba kata saksi Didit ada polisi yang datang dan memeriksa surat-surat pergudangan PT AAS yang bergerak di bidang kayu. Lalu ditemui bu Heni dari bagian dokumen-dokumen. “Setelah polisi bertanya terkait dengan mainan anak-anak yang ada di gudang. Yang terjadi selanjutnya barangnya disegel dan ada yang disita,” papar saksi Didit Setyaningsih.
Ditanya oleh Jaksa Kejati Jatim Hari Basuki, ada hubungan apa antara PT AAS dengan Hobi Internasional,? Saksi Didit menjawab tidak mengetahuinya.
Siapa direktur dan komisaris PT AAS,? “Direkturnya Pak Ricard dan komisarisnya ibu Sri,” jawab saksi Didit.
Ditanya lagi oleh jaksa Hari, apakah saksi mengetahui kalau Ricard juga menjadi pengurus dari PT Hobi Internasional,? “Yang saya tahu Pak Ricard itu komisaris di PT Hobi, makanya semua jualan yang ada di PT Hobi dititipkan kepada PT AAS,” jawabnya.
Dihadapan majelis hakim, saksi Didit Setyaningsih mengaku pernah diminta tolong sama Ricard untuk memindahkan barang-barang. “Perintah Pak Ricard waktu itu, bantu pindahkan barang-barangnya karena kantornya mau disita Bank,” ungkap saksi.
Ditanya oleh jaksa, barang apa saja yang dipindahkan pada waktu itu,? Apakah termasuk meubelair,? Saksi menjawab mainan saja.
Siapa yang menerima tanda terima titipan mainan dari PT Hobi Internasional,? “Dari bagian gudang,” jawab saksi.
Tadi saksi mengatakan kalau Pak Ricard merupakan komisaris PT Hobi. Apakah saksi mengetahui terdakwa Benny Soewanda sebagai apa di PT Hobi,? “Pak Benny sebagai Direktur, Pak Iwan Tanaya sebagai Direktur Utama. Letak PT Hobi di daerah Kenjeran Surabaya, sedangkan PT AAS di pergudangan Maspion Romokalisari,” jawabnya.
Ditanya oleh Jaksa Hari Basuki, apa benar Direskrimsus Polda Jatim sebetulnya datang ke PT AAS hanya untuk memeriksa dokumen perkayuan PT AAS. Namun faktanya saat berada di gudang mereka menemukan dus-dus yang berisi mainan anak-anak,? “Benar dan saat mereka tanya kami jawab kalau itu titipan dari PT Hobi,” jawab saksi Didit.
Ada tanda bukti untuk semua titipan mainan dari PT Hobi itu, 5anya jaksa Hari Basuki,? “Ada surat jalan yang dikeluarkan dari pihak ekspedisi,” jawabnya.
Sewaktu pengiriman barang, apakah terdakwa Benny Soewanda ada di sana,? Saksi Didit menjawab ada.
Berapa banyak barang yang dititipkan, tanya jaksa Hari Basuki, “Dua Truk,” jawab saksi Didit.
Ditanya oleh Jaksa Hari Basuki, sejak kapan Pak Ricard tidak lagi menjabat sebagai komisaris PT Hobi,? “Sejak tahun 2020,” jawab saksi Didit.
Sebelumnya, terdakwa Benny Soewanda menjalani persidangan ini berstatus sebagai terpidana dalam perkara lain. Benny disidang ke meja hijau karena berdasarkan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jatim yang pada 22 Nopember 2021 melakukan penggeledahan di PT Anugerah Abadi Sejahtera menemukan produk mainan diecast mobil-mobilan yang belum dilengkapi SNI.” Dalam melakukan penjualan diecast mobil-mobilan tersebut PT. Hobi Abadi Internasional belum dilengkapi SNI,” kata Jaksa Kejati Jatim Agus Wihananto saat membacakan surat dakwaan. Kamis (3/8/2023).
Lanjut Jaksa Agus Wihananto, perrbuatan terdakwa Benny Soewanda, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, “Atau Perbuatan terdakwa Benny Soewanda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, atau Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” lanjutnya saat membacakan surat dakwaan. (Han)