JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan atas indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan perilaku oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan indikasi pelanggaran yang dilakukan 4 eksportir lada hitam di wilayah tersebut.
Kasus ini berawal dari penyelidikan awal perkara inisiatif yang dilakukan KPPU sejak Februari 2024 atas tataniaga komoditas lada hitam di Lampung. Melalui penyelidikan awal, KPPU menemukan bahwa struktur pasar pembelian lada hitam di Lampung pada tahun 2022 dikuasai 64% oleh 4 eksportir yang diduga melakukan perilaku anti persaingan.
KPPU juga menemukan ada perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga beli lada di tingkat petani oleh keempat eksportir. Tindakan ini diduga menyebabkan harga lada hitam di Lampung berada di bawah rata-rata harga nasional, meskipun adanya fakta bahwa Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia.
Tercatat berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 oleh Kementerian Pertanian, produksi lada hitam di Provinsi Lampung mencapai 15.139 ton atau menyumbang 18,06 persen dari total produksi nasional tahun 2023.
Selain mengakibatkan harga yang rendah, perilaku pengendalian pembelian pasokan dan harga yang dilakukan keempat eksportir juga berdampak pada alih komoditas tanaman oleh petani, khususnya terhadap penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.
Dampak pada persaingan juga dirasakan pada penurunan jumlah eksportir lada hitam di provinsi tersebut. Tercatat pada tahun 2020 masih terdapat 15 eksportir lada hitam, namun tahun lalu jumlah tersebut turun menjadi 9 eksportir.
Dengan ditemukannya bukti permulaan yang cukup terhadap indikasi perilaku
oligopsoni pada tataniaga komoditas lada hitam di Lampung oleh 4 eksportir, KPPU menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap Penyelidikan.
Dalam penyelidikan akan dilakukan pengumpulan alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, guna menyimpulkan apakah indikasi pelanggaran tersebut dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi. (Gan)
Teks Foto: Kantor KPPU