Terindikasi “Mark Up”Penerima Dana Alokasi “KOTAKU”21.Milyar di Dumai

  • Whatsapp
Contohnya program "kotaku" tanpa ada perawatan oleh pengurus BKM dan LKM...di Kelurahan STDI yang bermasalah hingga kini belum ada solusinya.

DUMAI, beritalima.com| Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”.

Gerakan tersebut adalah 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas).

Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare, untuk Seluruh indonesia.

Sementara waktu untuk kota Dumai mencapai 127 HA, sudah tercapai sampai tahap tiga terhitung kucuran dana alokasi jemput bola ke Jakarta dana APBN dari total perhitungan Rp 21 M. Namun lain yang terjadi di kota Dumai yang selama ini Alokasi Dana tersebut diduga terindikasi di manfaatkan kepentingan oknum oknum yang mencurangi kegiatan tersebut.

Alokasi tahap PERTAMA(1) -TA. 2017
,(6 )enam kelurahan yaitu,(1)-kelurahan Ratusima Rp.500.Jt,.(2)-kelurahan Bukit Datuk Rp.500.jt,(3)-kelurahan STDI Rp:500.jt,(4)-kelurahan Sukajadi Rp.500.jt,(5)-kelurahan Rimba Sekampung Rp.500.jt dan (6)-kelurahan tanjung palas Rp.500.jt telah di salurkan Total uang Rp.=3.M(tiga milyar)

Alokasi tahap KEDUA(2) – TA. 2018
di Salurkan ke enam Kelurahan yaitu,(1)-kelurahan teluk binjai,Rp.1.M,(2)-kelurahan Jaya Mukti Rp.1,5.M,(3)-kelurahan Bukit Datuk Rp.1.M,(4)-kelurahan Pkl.Selesai Rp.1,5.M,(5)-Kelurahan Sukajadi Rp.1.M,(6)-kelurahan Ratu Sima,Rp.1,5.M=Total.=Rp.7,5.M

Alokasi Dana tahap (3)-TA. 2019
Sebagai penerima di(6) enam kelurahan yaitu,(1)-kelurahan Sukajadi,Rp.1.M,(2)-kelurahan Bukitdatuk,Rp.2.M,(3)-Kelurahan Rimba sekampung,Rp.2.M,(4)-kelurahan RatuSima,Rp.2.M,(5)-kelurahan Pangkalan Selesai,Rp.2.M,(6)-Kelurahan Laksamana,Rp.1,5.M, total jumlah Dana =Rp.10,5.M, jadi terhitung global keseluruhan masih Rp 21 M.

Selama tahap akhir mau memasuki tahap 2020, banyak pekerjaan tersebut terkendala dari segi kepengurusan BKM dan KSM yang tak transparan dalam pengelolaan dana anggaran APBN, tak ada laporan ke KORKOT (Kordinator Kota) Sebagai Tim Pendamping dan penanggung jawab pencairan dana Rekening Bank kepada pihak BKM kelurahan serta di ketahui pihak Lurah melalui persetujuan, tekenan dari Korkot selaku penyaluran dana program “KOTAKU” anggaran tersebut dapat terlaksana.

ketika di Konfirmasi awak media dan LSM (11/03-2020)selaku ketuaTim dan Penanggung jawab program kotaku, KORKOT Kota Dumai Arispriadi.ST sebagai pendamping pihaknya bertanggung jawab penuh

“Kami Pendamping serta penanggung jawab penuh. Maka dari itu sangat kita sesalkan mengapa demikian Sikap para penggurusan BKM dan SKM Yang telah dipercayakan masih juga tak berfungsi baik program maupun kinerjanya, saat ini dan terkendala dalam penyaluran air Ke Masyarakat kota Dumai,” katanya.

Selanjutnya sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru.

“Hal itu tentunya dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, serta kawasan dan kabupaten/kota,” ungkap Aris.

Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh di kota Dumai.

Tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan. Lembaga masyarakat di desa/kelurahan yang bernama Badan/Lembaga Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di desa/kelurahan masing masing. Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan kabupaten/kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh, dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru tapi malah sebaliknya akan nenjadi polemik baru antara tidak Singkronnya BKM, LKM yang nantinya akan dilaksanakan tak selaras dengan Korkot.

“Padahal merekalah Tim pendamping, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota, serta monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan kualitas dan sasaran kegiatan sehingga dapat membantu percepatan penanganan permukiman kumuh,” paparnya.

Kegiatan kegiatan pengembangan kapasitas untuk pemerintah daerah dan masyarakat akan dilakukan bersama tahapan kegiatan. Termasuk mendorong perubahan perilaku dalam pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana, dasar permukiman itulah tugas fungsi melalui penjabaran struktural jabatan yang mendasar atas jenjang tupoksi meliputi, konsultan menajemen wilayah (KWM). Kordinator kota mengawasi, dua kota dan dua kabupaten, Asisten Kota (Askot) Mandiri. Serta di bawah struktur yang diawasi yaitu, Askot, Pastel (tim pendamping, fasilitator kelurahan),-BKM: Badan Ke Swadayaan Masyarakat, KSM: Kelompok Swadaya masyarakat, dari kesemuanya itu wajib ada laporan terperinci dari pembangunan fisik 250.m X250.m Tower tinggi 7 Meter, Sumur Bor minimal dapat mengeluarkan 3.1/2 Kubik/jam air panas(Artesis),Kasing pipa kalpanis, pipa 2°inchi ber merk, mulai dari pembelian bahan bangunan, pompa air sesuai Specknya.

“Semua, sudah diserahkan kepada pihak BKM dan KSM untuk dapat di pertanggung jawabkan nantinya, kemana Dana Alokasi itu habis digunakan,” tambah Aris.

Terkait permasalahan itu LSM Tipikor angkat bicara, dalam hal program “KOTAKU” Merasa geram mengapa dana APBN segitu banyaknya kenapa tak ada yang dapat membantu masyarakat.

“Banyak kejanggalan Pompa yang Rusak di beberapa Kelurahan dan RT, tak juga di perbaiki,” pintanya.

Bangunan yang sudah di bangun belum juga terealisasikan fungsi mesin untuk air yang sangat dinantikan masyarakat. Selain itu warga Dumai yang tak mau di sebutkan menyampaikan kepada media ini.

“Tolong bapak tulis keluh kami, juga berkomentar coba tegur BKM, LKM dan pengurus desa atau kelurahan jangan Diam ajalah,” ujar warga.

Program Kotaku ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016 bertempat di Jakarta. BKM akan menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni,berikut terkait air yang utama buat kota dumai dan berkelanjutan karena sudah berpengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan. BKM ini “direvitalisasi” dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan Air dan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh.
Sifat dan skala kegiatan pembangunan infrastruktur permukiman, berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan dan dampak sosial yang merugikan. Oleh karena itu dalam Program Kotaku setiap usulan kegiatan pembangunan yang memiliki dampak lingkungan harus dilengkapi dengan rencana pengelolaan lingkungan sebagai langkah mitigasi dampak (UU No. 32 Tahun 2009).

Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu Bank Dunia (World Bank), Islamic Development .

(TIM/Endi Castelo.)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait