SURABAYA – beritalima.com, Peristiwa kekerasan terhadap pelajar terjadi lagi di Surabaya. Orang tua korban yang tak terima kemudian lapor ke polisi.
Rahadi Sri Wahyu Jatmika, SH, MH, orang tua korban membenarkan telah membuat laporan ke polisi ke Polda Jatim LP/B/211/III/2023/SPKT/Polda Jawa Timur. Dia tak terima anaknya menjadi korban kekerasan.
“Sangat saya sesalkan, sangat prihatin, sangat sedih atas peristiwa yang menimpa anak saya, karena anak saya sekarang mengalami kekerasan fisik terus anak saya dipukuli oleh temannya. Dalam hal ini saya tidak bisa menjelaskan secara jelas namanya hanya inisialnya PAS,” ucap Rahardi saat mendatangi pihak sekolah, tempat putranya mengalami tindakan kekerasan di SMP swasta jalan Jemur Andayani, Surabaya. Senin (10/4/2023).
Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, ungkap Rahardi, anaknya harus mengalami tindakan medis berupa operasi untuk mereposisi giginya,
“Kejadian ini sangat saya sesalkan, karena dari pihak terlapor, orangtuanya maupun pelaku tidak ada etikat baik, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau bagaimana yang betul-betul perdamaian yang kami harapkan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.
Ditanya bagaimana sikap dari pihak Sekolah untuk menyelesaikan dugaan kekerasan ini,? Rahardi menjawab, pihak sekolah sudah mencoba memfasilitasi menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan mempertemukan.
“Tetapi kami tidak mau, karena ini permasalahan kami antara kami dengan korban, dengan pihak terlapor,” jawabnya.
Menurut Rahardi, buntut dari kekerasan ini, Polda Jatim menyatakan perbuatan yang dilakukan PAS melanggar pasal 76C junto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014.
“Sudah dilakukan proses hukum oleh pihak Polda Jatim,” lanjutnya.
Ditanya apakah sebelumnya sudah ada upaya dari pihak terlapor untuk meminta maaf,? Rahardi membenarkan sudah ada secara lisan.
“Kalau untuk minta maaf tentunya ada, minta maaf, cuma dari keluarga besar kami dan juga kami belum bisa menerima permohonan maaf itu, karena kami sampai sekarang belum melihat bentuk pertanggung jawabannya hanya meminta maaf saja kan tidak bisa seperti itu,” pungkas advokat Rahadi. (Han)