JEMBER, beritalima.com I Terjaring razia balap liar, Satlantas Polres Jember memanggil anak dan orang tua pengendara.
Pemanggilan itu, juga disertai dengan surat-surat kendaraan bermotor, identitas pengedara dan mengganti sparepart bagi kendaraan yang tidak sesuai standart alias protolan.
“Kita panggil orang tua, biar orang tua tahu, bahwa anaknya seharusnya kumpul sama keluarga atau istirahat, tapi malam-malam malah keluyuran,” kata Kanit Dikyasa Satlantas Polres Jember, Iptu Heru Siswanto ditemui dihalaman kantornya, Senin (1/3/2021).
Secara rinci, Heru menyebut, setelah dilakukan sidang pengendara mengambil kendaraan bersama orang tuanya, dengan disertai BPKB, STNK, Kartu Keluarga, KTP Pengendara dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
“Setelah proses itu selesai, baru mengambil kendaraan. Pemanggilan orang tua, juga karena sebagian besar orang tua tidak tahu, bahwa anaknya melakukan yang terindikasi balap liar,” ungkapnya.
Kanit Dikyasa menyebut, ada sekitar 130an kendaraan sepeda motor yang diamankan yang tidak sesuai standart di tiga titik, di Jalan Gajah Mada, Jalan Moch. Sroedji dan Alun-alun Jember.
“Kami melaksanakan dari pukul 24.00 WIB hingga subuh. Itu dilaksanakan malam.sabtu kemarin,” jelasnya.
Sementara, salah satu orang tua yang terjaring razia balap liar, Joko Suharto asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, sangat menyesal apa yang telah dilakukan putranya.
“Pamitnya ke saya mau ke rumah temannya, tapi malah terjaring razia sekitar pukul 01.00 dinihari,” ucapnya.
Namun, untuk pembelajaran, dirinya menyambut baik apa yang dilakukan kepolisian, dan akan memberikan efek jera kepada anak dan diketahui orang tuanya.
“Sudah saya tegur dan marahi anak saya, serta juga menyampaikan jangan mengulang lagi. Kalau diulang, motor akan saya jual,” tegasnya. (Sug)