Terjerat Kasus Pencabulan, Mustofa Dihukum 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Surabaya – beritalima.com, Mustofa Fadli (36) terdakwa perkara pencabulan, warga Jalan Babatan.3e Surabaya ini siang tadi kembali jalani sidangnya yang terakhir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (05/03/2019).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai pelaksana proyek di PT. Tripal Indo ini, dijatuhi hukuman pidana penjara selama (10) sepuluh tahun karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap (NRN) nama disamarkan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU Irene yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan oidana penjara selama (12) dua belas tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya yakni Ronny.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak diberi hak oleh Hakim Jihad Arkanuddin .SH.MH, untuk menerima pikir-pikir atau banding, namun setelah terdakwa berkordinasi dengan kuasa hukumnya, terdakwa kembali duduk sambil mengatakan terima, saya terima pak Hakim, ucap terdakwa.

Diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada Senen 24 September 2018 sekira pukul 21,00 wib, mulanya terdakwa menghampiri korban berinisial NRN dan MRF yang kala itu baru selesai melakukan hubungan intim diluar nikah.

Kemudian terdakwa mencabut kunci kontak sepeda motor milik korban yang masih menempel di motor milik korban, selanjutnya terdakwa membentak korban ” ngapain kamu disini” yang kemudian dijawab oleh korban, “Tidak ngapa-ngapain pak” kata terdakwa lagi, “Saya sudah awasi kamu sejak dari tadi, Kamu berani sama saya, Saya dari Polda” ucap terdakwa sambil acungkan pistol korek yang diarahkan ke korban.

Lalu terdakwa mengancam korban jika akan membawa korban ke Polsek terdekat dan akan memanggil kedua orang tua korban, kemudian terdakwa meminta HP milik kedua korban dan memasukkan kedalam tas yang milik terdakwa.

Selanjutnya oleh terdakwa kedua korban dibawa kepinggir sungai di belakang sekolah SMPN 34 Surabaya.

Setelah itu terdakwa meminta kepada kedua korban untuk melakukan hubungan intim didepannya, namun kedua korban menolak permintaan terdakwa.

Karena korban menolak permintaannya lantas terdakwa menyuruh MRF untuk membelikan Rokok, setelah itu terdakwa bicara pada NRN “bagaimana kalau kemaluanku masuk ke kemaluanmu”, kata terdakwa namun dijawab tidak oleh NRN (korban).

Namun karena terdakwa Mustofa terus menekan NRN (korban) dengan kata-kata ancaman hingga membuat NRN ketakutan, dalam ketakutan tersebut tidak disia-siakan oleh terdakwa, yang kemudian terdakwa meminta NRN (korban) untuk melepas celananya.

Karena permintaannya ditolak korban, akhirnya terdakwa kembali mengancam ” Kamu tidak mau apa kamu tak ceburkan ke sungai” ucap terdakwa, karena takut terpaksa korban melepas celananya.

Setelah celana korban sudah terlepas, kembali terdakwa meminta agar korban melepas celana dalamnya, lagi-lagi permintaan terdakwa ditolak oleh korban, merasa permintaannya ditolak terdakwa emosi lalu membentak korban ” Kamu kok mbulet sih ya sudah kalau begitu aku akan ceburkan kamu kesungai, bentak terdakwa.

Dengan rasa takut terpaksa korban menuruti kemauan terdakwa, setelah celana dalam korban sudah terlepas terdakwa meminta korban untuk tidur terlentang, selanjutnya terdakwa memasukkan dua jari tangannya kedalam kemaluan korban dan digesek-gesekkan.

Tak lama kemudian terdakwa melepas celana yang dikenakannya lalu menindih korban dan memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban.

Atas perbuatan terdakwa yang tidak terpuji ini, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (2) Ke1 KUHP dan kedua pasal 289 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan melakukan pencabulan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *