Terkait Bagi Waris Obyek Yang Diagunkan, PA Kota Madiun Tolak Gugatan Penggugat

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Agama Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang gugatan dengan penggugat Hadi Suwito Cs, dengan tergugat Sri Utaminingsih, turut tergugat I BPR Buana Citra Sejahtera Magetan, turut tergugat II KPKNL Madiun dan turut tergugat III ATR BPN Kota Madiun, dengan agenda putusan, Selasa 15 Desember 2020, lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Gugatan ini muncul, berawal dari adanya peninggalan harta waris berupa sebidang tanah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Madiun, dari orang tua untuk enam anak sebagai ahli waris.

Entah bagaimana awalnya, tanah rumah warisan tersebut muncul sertifikat atas nama Sri Utaminingsih, yang tak lain salah satu dari enam orang ahli waris tersebut.

Kemudian, sertifikat tersebut oleh Sri Utaminingsih dipimjamkan kepada temannya, Budiono, guna diagunkan di BPR Buana Citra Sejahtera Magetan. Namun kemudian, pinjaman itu bermasalah karena angsuran macet dan pihak BPR akan melelang obyek jaminan.

Mengetahui obyek waris akan dilelang pihak bank, Hadi Suwito Cs sebagai ahli waris yang merasa punya hak atas obyek tersebut, tak terima. Melalui kuasa hukumnya, Sumarsono, SH, kemudian menggugat Sri Utaminingsih ke Pengadilan Agama Kota Madiun. Salah satu petitum dalam gugatan itu, penggugat minta dilakukan pembagian waris. Namun kemudian hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan obyek dalam agunan.

“Kasihan Mas, kalau melihat kondisi salah satu ahli waris yang sekarang menempati rumah yang menjadi sengketa, yakni Sri hastuti .Dia hanya seorang buruh cuci yang ibaratnya buat makan sehari hari saja susah. Dan sekarang mengetahui rumah peninggalan orang tuanya tersebut akan dilelang bank,” kata Sumarsono, SH, kepada wartawan.

Menurutnya, tergugat sebenarnya orang yang lugu dan ‘tertipu’ oleh Budiono yang meminjam sertifikat untuk digadaikan di bank, hingga akhirnya bermasalah.

“Hakim menolak gugatan dan meminta agar hutang di bank dibayar dulu, baru waris dibagi,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum BPR Buana Citra Sejahtera Magetan, Massri Mulyono, SH.MH, langsung menerima atas putusan tersebut.

“Sudah selayaknya gugatan penggugat ditolak. Putusan hakim sudah tepat dan sesuai rasa keadilan,” tutur Massri Mulyono, SH.MH, Minggu 20 Desember 2020. (Dibyo).

Ket. Foto: Massri Mulyono, SH.MH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait