Terkait Bantuan Hand Tractor : ITK Bima Laporkan Kepala Bappeda Ke Tipikor

  • Whatsapp

Bima NTB – Beritalima,  

Bantuan 100 unit hand Traktor yang disalurkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima beberapa waktu lalu terindikasi sarat penyimpangan, dan menuai protes dari sejumlah kalangan. Tudingan adanya pungutan liar untuk proses penerimaan bantuan berkisar 5 sampai 7 juta hingga penjaringan Poktan Fiktif dan praktek jual beli barang. Institut Transparansi Kebijakan (ITK) NTB melalui Korda Bima, Nurdin Ar, jum’at pekan lalu resmi mengajukan laporan ke bagian unit tindak pidana korupsi Polres Bima Kabupaten. “Laporan itu kami ajukan pada tanggal 29 juli 2016, disertai dengan sejumlah tuntutan yang diarahkan kepada Kepala Bappeda kabupaten Bima,” ungkap Nurdin di Simpasai Monta rabu (3/8).

Pria muda ini menegaskan, indikasi penyimpangan pada proses penyaluran bantuan alat pertanian tersebut disimpulkan dengan hasil investigasi tim ITK pada seluruh Poktan sasaran, “Kami sertakan beberapa data sebagai bukti yang diambil pada beberapa poktan sebagai sample,” terangnya. “Kaleo Lambu, satu orang atas nama A. Karim di rumahnya terdapat 2 unit hand traktor, tambah satu unit yang telah dijual ke kecamatan Sape seharga 17 jt. Berikut desa-desa lain seperti desa Tangga 4 unit 3 diantaranya klmpok fiktif dan 1 unit telah dijual oleh Mahmud ibrahim, desa Monta dan desa Simpasai serta Risa Woha. Semua data telah kami ajukan ke penyidik,” ungkapnya.

Bahkan untuk nama-nama kelompok yang telah teregisrasi justru tidak memperoleh bantuan, “Data kelompok yang diperoleh dari pemerintah desa juga telah kami lampirkan untuk referensi bukti,” terang Nurdin. Saat ini, sembari menunggu tindak lanjut penyidik. ITK terus melakukan investigasi tambahan, “Ketika nanti dibutuhkan bukti dan saksi tambahan, kami sudah siapkan,” tutupnya. (B5-SUKUR/Jr)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *