Immanuel Richendryhot, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula Immanuel Richendryhot, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menentukan sikap terkait dugaan korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian.
Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, dan belum menetapkan tersangka atas kasus yang ditangani pihaknya itu karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
“Setelah nanti ada hasil audit BPKP barulah pihaknya menentukan sikap, karena hasil audit BPKP yang pertama terdapat dua item kegiatan pada anggaran BTT yang merugikan negara senilai Rp 7 milar, yakni insentif tenaga kesehatan dan insentif panitia Covid-19.
“Ada juga indikasi penyelewengan terhadap dua kegiatan, yakni pengadaan berang media habis pakai senilai Rp 5 miliar dan ada juga pengadaan alat penyimpan vaksin serta pengadaan tempat sampah, senilai Rp 2 miliar sekian,”ungkap Immanuel saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (19/9/23)
Immanuel mengaku, pada 22 Mei 2023 pihaknya telah melakukan ekspos data-data penyidikan yang kesekian kalinya kepada BPKP Perwakilan Maluku Utara untuk membuktikan kerugian Negara, kami lansung tetapkan tersangka,” tindasnya. [dn]