JAKARTA, Beritalima.com– Pandemi virus Corona (Covid-19) berdampak buruk kepada aspek sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat di pedesaan. Mensikapi responsif Pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No: 1/2020 dan regulasi lainnya, Pimpinan Komite I DPD RI mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penerbitan Perppu itu yang dipertegas dalam bagian penjelasan dengan mengutamakan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid–19 di desa.
Karena itu, Komite I DPD RI dipimpin Agustin Teras Narang melalui keterangan tertulis Biro Hukum dan Pemberitaan DPD RI mendesak Jokowi memerintahkan Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama 40 persen.
Selain itu memastikan Pemerintahan Desa dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait Covid–19 melakukan tahapan sesuai kluster terdiri dari tahap pencegahan, seperti sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Protokol covid–19 dan sebagainya.
Dalam tahap penanganan atau isolasi. Komite I DPD RI melihat yang sudah dilakukan Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran buat desa lain yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat.
Sedangkan dalam penindakan, perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan. Tahap pemulihan yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT No: 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan PKTD.
Pemulihan dimaksud, ungkap Gubenur Kalimantan Tengah dua periode itu, diperuntukan buat warga yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya.
Politisi senior tersebut juga mengingatkan Pemerintah Desa agar dalam menyusun rencana anggaran, kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid–19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri No: 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes.
Terkait poin diatas, Komite I DPD RI meminta pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat didasarkan kepada Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang berlaku.
“Terkait poin itu juga agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan pandemi Covid–19 dapat berjalan baik, Komite I DPD RI mendesak para Pendamping Desa disemua tingkatan memperkuat pendampingan kepada Pemerintah Desa, sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku,” semikian Agustin Teras Narang. (akhir)