Malangkabupaten,- Terkait pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, yang pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah harusnya dilakukan secara swakelola, tetapi kenyataannya proyek itu dikerjakan oleh rekanan, senilai Rp. 5.755.085.000,- Miliar Rupiah. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mulai memanggil satu persatu pejabat tinggi di Dindik Kabupaten Malang.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, nomor : Print-975/05/Fd.1/08/2016, tanggal 26 Agustus 2016, dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan DAK 2015, Kejati Jawa Timur memanggil Agus Suparno, Spd, Msi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas Pendidikan Kabupaten Malang, untuk dimintai keterangan.
Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Budi Iswoyo, dihubungi melalui nomor ponselnya, terdengar nada sambung, namun tak diangkat, dihubungi melalui whatsapp massenger, tak direspon hanya dibaca saja.
Sementara itu berdasarkan sumber lain menyebutkan proyek DAK untuk beberapa sekolah banyak yang tidak secara swakelola melainkan dipihak ketigakan kepada CV Alfatiga yang beralamatkan di Jalan Cengger Ayam Malang, dengan owner Faturrohman, mantan pejabat dinas pendidikan Kabupaten Malang, yang mengerjakan proyek bersumber dari DAK 2015.(Ghi)