MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Desa, kian hati hati menggunakan Dana Desa (DD). Pasalnya, meski sudah hati hati dan transparan, terkadang masih ‘diserang’ oleh oknum oknum tertentu yang sengaja mencari kesalahan.
Salah satunya di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Desa tersebut, penggunaan DD sudah transparan dan melibatkan masyarakat. Tapi ada saja oknum yang mencari cari kesalahan. Termasuk oknum wartawan.
Menyikapi adanya pemberitaan di beberapa media online yang menilai pelaksanaan pembangunan di Desa Purworejo tidak transparan, Kepala Desa Purworejo, Suprayogi, mengatakan, pemberitaan itu tidak benar.
Termasuk pemberitaan tentang pembangunan gorong gorong di RT 17 dan normalisasi jalan di RT 21, yang dinilai melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan alasan tidak adanya papan proyek.
“Menurut saya, pemberitaan itu kurang pas dan tidak benar. Karena kita sudah melaksanakan DD sesuai dengan peruntukan dan aturan, serta sesuai dengan regulasi, ” jelas Suprayogi, Minggu 5 April 2020.
Apalagi dalam pemberitaan itu, lanjutnya, penyajian informasi hanya sepihak. Tanpa adanya konfirmasi dari dirinya.
“Penulisan berita hanya berdasarkan informasi dari oknum LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Madiun Raya, yang terkesan menyudutkan pihak desa,” tandasnya.
Apalagi, pemberitaan serupa juga menimpa desa lain yang ada di Kabupaten Madiun dengan permasalahan yang sama. Yakni tidak adanya papan proyek dalam pembangunan desa. Selain itu, informasi yang di dapat pun hanya sepihak.
“Yang jelas, tidak ada konfirmasi sama sekali ke pihak desa. Tahu tahu ada unggahan berita seperti itu, ini yang kami sayangkan,” sesalnya.
Menurutnya, terkait pembangunan di desa Purworejo, pihak pemerintah desa sudah menerapkan asas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 113 tahun 2014. Yaitu, keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
“Keuangan desa juga dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.
Penerapan asas-asas tersebut, menurutnya lagi, untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa, serta sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance) terkait pengelolaan ADD maupun DD yang akuntabilitas dan transparansi,.
“Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporan ADD maupun DD. Buktinya, sebagai wujud transparansi anggaran pembangunan desa dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat, Pemerintah Desa Purworejo konsisten melakukan pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di depan kantor desa serta di ruang terbuka publik,” paparnya.
Bahkan, dalam baliho berukuran besar itu, diinformasikan secara rinci soal besaran dan sumber pendapatan, pembiayaan serta belanja desa pertahun. Pemasangan baliho ini dilakukan sesuai dengan amanat perundang-undangan dan anjuran pendamping desa, agar masyarakat ikut mengawal DD maupun alokasi DD yang lebih dari Rp. 1 milyar.
Selain itu, terkait Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Desa Purworejo juga bisa mengunjungi lama web resmi Desa Purworejo, www.desapurworejo.id, untuk mengetahui sejumlah kegiatan di desa tersebut.
“Pembangunan di desa ini sudah kita laksanakan dengan baik. Papan nama juga sudah terpasang, juga ada pengawasan dari pihak terkait. Makanya dengan adanya pemberitaan seperti itu saya anggap kurang pas dan tidak benar, ” ungkapnya. (Dibyo).
Ket.Foto: Suprayogi.