LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Pelaku diduga judi sabung ayam yang ditangkap tim gabungan Dinas Syaria’t Islam Kota Langsa bersama Sat Reskrim Polres Langsa 7 orang berhasil di amankan bertempat didusun Cendana Gampong Geudubang Jawa, pada Minggu (07/06) sekira pukul 15.00 wib.
Selain itu juga ikut disita barang bukti berupa satu keranjang kurungan ayam, satu karet arena adu ayam, dua ekor ayam jantan dan uang tunai Rp719.000.
Adapun 7 Pelaku yang berhasil diamankan yakni, NW (24) pedagang warga dusun Persatuan Gampong Baroh, J (34) Petani, warga Pondok Kemuning, S (45) Petani Warga Bukit Metuah, F (38) tukang bangunan, warga Gampong Baroh, HD (57) Pensiunan PTP, warga Pondok Kemuning, MA (44) Karyawan PTP, warga Pondok Kelapa dan M (54) Dosen, Dusun Sentral Langsa Lama.
Namun, pada Minggu (07/06) malam sekitar pukul 23.00 wib, sudah dibebaskan 7 pelaku setelah dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan di saksikan perangkat Gampong serta keluarga.
Ketua Komisi II DPRK Langsa, Hj T Ratna Laila Sari, SH, MH saat dimintai tanggapannya oleh beritalima.com, Selasa (09/06), mengatakan bahwa belum ada pemberitahuan terkait pembebasan tersebut.
Namun, sambung Ratna, agar lebih dapat informasi silahkan ditanyakan langsung ke Dinas Syaria’t Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa tentang alasan pembebasannya.
Menurutnya, kemungkinan ada aturan-aturan di dinas SI terkait tahap awal ada proses pembinaan terlebih dahulu.
“Kalau pendapat saya tegakkan saja aturan yg sebagaimana sudah di jalankan, kalau belum ada aturan terbaru tentang hukum jinayah, maka bagi yang melanggar dapat dilakukan proses pembinaan”, tegas kader Partai berlambang bintang mercy.
Namun, jika ada aturan yang menyatakan hanya di lakukan pembinaan kita juga harus menjalankan aturan tersebut.
“Kita berharap jangan ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum syari’at Islam di bumi serambi Mekah ini. Siapapun yang melanggar, harus di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya. (DN).