Terkait Djoko Tjandra, LSM LIRA: Polisi Tidak Promoter Harus Diberi Sanksi Tegas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com | Terkait terbitnya surat jalan bagi buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan, telah mencoreng dan merusak citra institusi Kepolisian.

Menurut LSM LIRA (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat) Polisi yang tidak Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) harus diberi sanksi tegas agar kedepan reformasi Polri yang harus terus dilakukan sebagaimana amanat Presiden Jokowi pada Hut ke 74 Kepolisian, dapat berjalan baik.

“Dalam hal ini, tidak hanya institusi penegak hukum yang kecewa, seperti Polisi dan Kejaksaan Agung, tapi juga masyarakat. Masak setingkat bintang dua tidak memiliki jiwa Promoter yang selalu Polri,” tegas Presiden LSM LIRA, HM.Jusuf Rizal saat diminta komentarnya terhadap kasus buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra di Jakarta

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat menyampaikan hasil sementara pemeriksaan internal yang memastikan surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif pribadi tanpa izin atasan. “Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tekan Argo.

Adanya keterlibatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan telah menuai banyak kecaman, tidak hanya dari LSM LIRA, tapi juga dari Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman 

Menurut Benny K. Harman, jika benar surat itu diteken atas inisiatis sendiri. Maka, harus ada sanksi pidana. “Jika benar surat jalan Djoko Tjandra dibuat sendiri oleh Karo Korwas Bareskrim, dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara,” ujar Benny Harman melalui akun Twitter pribadinya.

Benny juga meminta dilakukan investigasi terkait pihak-pihak lain yang mungkin menjadi pembisik Prasetyo. “Diperiksa siapa saja jenderal-jenderal dan pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya. Rakyat monitor!” tegasnya.

“Hendaknya Kapolri harus bertindak tegas dan memberi perhatian dalam kasus ini. Karena dalam hal ini tidak hanya melanggar aturan tapi juga sudah “Abuse of Power”. Saya sependapat dengan Benny, harus ada sanksi tegas,” timpal Jusuf Rizal yang menggagas penghargaan Polisi Award Promoter 2021 mendatang.

Tentang pemberian sanksi kepada Brigjen Prasetyo Utomo, menurut Argo saat ini, Brigjen Prasetyo Utomo tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri. Argo mengatakan, jika terbukti dalam pemeriksaan, maka Brigjen Prasetyo Utomo akan dicopot.

“Komitmen bapak Kapolri jelas. Hari ini sedang dalam pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” tegas Argo

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait