Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Tindak Lanjut Ditanyakan

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lumajang bersama dua orang lainnya, bertandang ke mapolres Lumajang guna menanyakan tindaklanjut perkembangan kasus yang dilaporkan tersebut. Sesuai janji yang telah disampaikan polisi pada hari ini, Jum’at (19/06/2020).

Abdul Rokhim SH Msi dan Dummy Hidayat SH sebagai kuasa hukum pelapor, keduanya harus menanyakan perkembangan kasus ini karena sudah seminggu yang lalu diadukan ke Kapolres Lumajang. Hasilnya, surat pengaduan itu sudah disposisi ke Kasat Reksrim AKP Masykur. “Alhamdulillah, surat sudah turun ke kasat reskrim hari ini, disposisi dari kapolres meminta kalau bisa mediasi”, kata Dummy pada sejumlah wartawan usai menemui kasat reskrim.

Menurutnya, kenapa mediasi bisa dilakukan, karena hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. “Dalam perkap ini kasus tindak pidana bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan. Artinya bisa diselesaikan dengan mediasi atau diluar pengadilan tapi dengan syarat materiil dan formilnya terpenuhi. Salahsatunya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat”, jelas Dummy.

Dummy menyampaikan, tim kuasa hukum pun mengapresiasi polres Lumajang. “Khususnya kepada kasat reskrim yang telah memberikan pelayanan atas surat pengaduan kita yaitu sangat terbuka atau transparan dalam memberikan penjelasan. Alhamdulillah kami anggap kasat reskrim sangat baik melayani proses pengaduan kami”, tambah Dummy.

“Nantinya yang akan menjadi mediator adalah dari pihak polres, mediatornya kasat reskrim. Kita dari kuasa hukum cuma mendampingi klien. Tim kuasa hukum akan mengikuti kemauan klien dalam mediasi tersebut. Kalau menurut klien kami tidak memenuhi rasa keadilan, ya kita mengikuti klien kami. Kuasa hukum mengikuti klien”, terang Dummy.

Jadi, jika mediasi itu tidak berhasil, maka bisa terbit laporan polisi (LP). “Jika salahsatu pihak tidak puas, akan terbit LP saat itu. Dirinya bisa memastikan, bahwa LP bisa terbit karena berkas pengaduan sudah lengkap. “Berkas pengaduan sudah lengkap, semuanya sudah lengkap”, pungkas Dummy.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur dikonfirmasi terkait ini, akan segara mengundang para pihak terkait. “Senin kami undang para pihak untuk mediasi”, ujar Masykur. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait