MADIUN, beritalima.com- Terkait dugaan korupsi APBD Kota Madiun, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ketua asosiasi kontraktor di gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota, di Jalan Pahlawan No.28 Kota Madiun, Jawa Timur. Kamis 15 Desember 2016.
Menurut Ketua Gapensi Kota Madiun, Moch Rofieq Nurhidayat Taufiq, kedatangannya sama halnya dengan pemeriksaan pekan lalu. “Diklarifikasi lagi seperti dahulu soal setoran. Memang ada setoran. Besaran potongan bervariasi seperti anda (wartawan) tulis. Antara 5℅-15℅,” terang Nurhidayat.
Sedangkan yang diperiksa hari ini yakni Sutomo dari Asosiasi Gapeksindo, Sukarman dari Asosiasi Gakindo, Rochim Rudianto dari Asosiasi Aksindo, Riyadi dari Asosiasi Askindo, Noer Mohammad dari Asosiasi Aspeknas, Moch Rofieq Nurhidajat Taufiq selaku Ketua Gapensi, Yayat Prawira Sumantri dari Asosiasi Gapeknas, Pratikno selaku Ketua Gabpeknas dan Arief Kurniawan dari Asosiasi Gabpeknas.
Selain memeriksa para ketua asosiasi kontraktor, penyidik juga memeriksa Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kota Madiun, Sadikun. Pasalnya, beberapa kontraktor mengaku jika mereka setor ke Sadikun. Diduga, uang setoran itu kemudian diberikan kepada Walikota Madiun, H. Bambang Irianto.
Untuk diketahui, Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 17 Oktober, lalu. Namun penetapan tersangka ini terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) senilai Rp.76,5 milyar.
Sedangkan penyelidikan oleh KPK kali ini, terkait pemotongan dana APBD tiap Satker dan fee dari kontraktor. Jika terbukti, hampir dapat dipastikan, H. Bambang Irianto akan menjadi tersangka ‘jilid II’. (Dibyo).