Terkait Dugaan Korupsi, Kontraktor Jalan Waitina – Kuo Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung RI

  • Whatsapp

Kantor Kejaksaan Agung RI
KEPULAUAN SULA, beritaLima,com | Kontraktor CV. Nusa Utara Mandiri, Yopi tidak memenuhi panggilan dari tim Kejaksaan Angung Republik Indonesia setempat alias mangkir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jalan Waitina – Kuo, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada 15 Juni 2023 kemarin

Pantauan media ini, Selasa (4/7/23) Kontraktor CV. Nusa Utara Mandiri tidak menghadiri panggilan penyidik sesuai dengan undangan yang diberikan kepada bersangkutan.

Pihak Kejaksaan Angung RI dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap seorang kontraktor CV. Nusa Utara Mandiri, Yopi, ini merupakan pemanggilan untuk dimintai keterangan (pemeriksaan) terkait dengan pengerjaan proyek jalan Hot Rolled Sheet, filler(HRS) 2022 kemarin

Diketahui, ada dua proyek peningkatan jalan Waitina – Kou Hot Rolled Sheet, filler (HRS), , yang ada di Dinas PUPR dengan pagu dana sebesar Rp Rp 11.012.773.410, tidak akan selesai tepat waktu. Sejauh ini, pengerjaan proyek tersebut sudah terhenti di lapangan.

Proyek tersebut dengan pelaksana kegiatan, CV Nusa Utara Mandiri. Untuk waktu pelakanaan 210 hari kerja dengan nomor kontrak : SPK : 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 dengan Tanggal kontrak 28 April 2022

Bahkan pengerjaan berkisar di bawah 50 persen dan pencairannya 75 persen, namun dilapangan tidak tak dilanjutkan pekerjaannya.

Selanjutnya, untuk proyek jalan Desa Kaporo – Capalulu dengan jaraknya sekitar 2,18 Km , senilai Rp 5.896. 800.000,00, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) 2022 lalu, namun hingga kini tadika ada aktivitas dilokasi proyek.

Sehingga proyek tersebut dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana CV. Nusa Utara Mandiri dan sudah mencairkan anggaran 30 persen, namun tidak dikerjakan alias Fiktif. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait