TRENGGALEK, beritalima.com
Progress dari proses penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) tahun 2006-2009 lalu terus bergulir. Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek yang beberapa waktu lalu sudah melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Trenggalek tepatnya pada Senin tanggal 6 Agustus 2018 mulai memanggil serta memeriksa para saksi.
“Proses terus berjalan, namun kita juga harus berhati-hati karena jangan sampai ada kesalahan. Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang itu masuk dalam kategori ekstra ordinary crime, jadi penanganannya juga harus ektra hati-hati,” ucap Mohammad Taufik, Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Trenggalek pada beritalima. com saat dikonfirmasi disela kesibukannya, Jumat (31/8).
Menurut Taufik, dalam rangkaian penyelidikan di kantor DPRD kemarin, petugas telah menyita sejumlah berkas dan dokumen-dokumen terkait hal yang berhubungan dengan penyertaan modal PDAU Kabupaten Trenggalek antara tahun 2006 sampai 2009.
“Sampai saat ini, pihak kami masih terus memproses dugaan adanya kasus korupsi di PDAU Trenggalek tersebut. Tidak benar jika ada isu yang menyebutkan kasus itu didiamkan atau bahkan ditutup, ” tegasnya.
Perkembangan terkini dari proses lanjutan dimeja penyidik Kejari menurut Kasie Intel sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan jika sudah memenuhi semua unsur pasti akan dinaikan statusnya.
“Penyidik sudah memanggil dan memeriksa saksi-saksi, nanti jika sudah memenuhi unsur pastilah akan kami tingkatkan status dari dugaan kasus dimaksud. Sabar, ditunggu ya, kedepan tetap akan kita buka didepan teman-teman pers, ” pungkasnya. (her)