Aceh Timur, beritalima.com| Dugaan pelecehan seksual terhadap HM (20) warga Kecamatan Sungai Raya, kuasa hukum Yara Aceh Timur diminta jangan menghukum klein kami HL seorang dokter spesialis bedah di RSUD Sultan Abdul Aziz Peurelak Aceh Timur di media, dan saat datang kerumah sakit HL didampingi ibunya.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LawFirm Ache Legal Consult, Muslim A. Gani, SH, kuasa hukum dokter Spesialis bedah HL di Langsa, Senin (15/06), pada sejumlah awak media.
Muslim meminta, pada pihak yang tidak memahami tentang ilmu kedokteran sebaiknya tidak berbicara tentang medis terkait dugaan asusila di rumah sakit SAAZ.
“Jangan melakukan vonis terhadap klien kami tanpat melakukan konfirmasi pihak klien kami sebagai spesialis bedah dirumah sakit”, tegas Muslim.
Dikatakannya, Hal ini terkait tudingan kuasa hukum HM yang ditunjuk Yara Aceh Timur dengan menghukum klien kami terhadap keterangan dimedia yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Menurut Muslim, kliennya sebagai dokter spesialis bedah telah menjalankan fungsinya sesuai amanah undang-undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu juga, yang dilakukan klien kami telah sesuai dengan standar pelayanan medic dan standar operation procedure (SOP), sebagai yang telah terlibat dokter spesialis dalam kurun waktu 20 tahun tidak mungkin salah dalam melakukan tindakan medis.
“Sebelumnya, pasien sudah dua kali melakukan operasi tumor di payudara kiri dan kanan dengan sukses”, jelasnya.
Kemudian, kenapa timbul dugaan asusila itu setelah kondisi pasien sehat dan sudah tidak lagi dirumah sakit. Padahal, kalau ada tudingan asusila, maka saat itu ada ibunya yang mendampingi kenapa tidak dilaporkan.
“Ini kan sangat aneh dan janggal. Mengapa setelah satu Minggu baru dilaporkan, ada apa ini”, tanya Muslim.
Menurut Muslim, sebelumnya pasien mengaku, mengelukan pada dokter HL bahwa selain tumor ada kelulahan lain yakni susah buang air besar, bahkan sampai empat hari sekali dan sampai mengeluarkan darah.
Kemudian, atas permintaan pasien tersebut, klien kami memeriksanya menggunakan sarung tangan untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana yang dikeluhkan pasien.
Dari hasil pemeriksaan, klien kami menyimpulkan tidak perlu melakukan tindakan medis. Namun setelah pemeriksaan klien kami melaporkan kepada keluarganya terhadap keluhan penyakit tersebut.
“Dimana letak perbuatan asusila yang dilakukan oleh klien kami”, tanya Muslim.
Dijelaskannya, Tudingan ini sangat merugikan pemerintah Aceh timur karena klien kami merupakan spesies bedah dan merupakan aset Pemkab Aceh Timur, ini hal yang tidak mudah mencari dokter spesialis bedah seperti klien kami.
“Tudingan ini sangat mengganggu profesi dokter spesialis serta berimbas pada keluarga klien kami. Apa yang dilakukan klien kami bukanlah atas keinginannya, namun dia menjalankan tugasnya sebagai spesialis dibidangnya berdasarkan Permenkes nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang persetujuan medis”, paparnya.
Menurutnya, tindakan medis tersebut setelah adanya persetujuan yang di berikan pasien atau keluarga nya terhadap keluhan sulitnya buang air besar pasien.
Kemudian, terkait laporan kakak kandung diduga ilusi yang kedua dan sangat mengada-ngada, kalau ini terjadi mengapa baru melaporkan sekarang.
“Kita khawatir nantinya ada laporan dari keluarga yang lainya dan kalau hal ini di tanggapi sangat merugikan klien kami selaku dokter”, tegasnya.
Muslim, meminta pada pihak-pihak yang tidak menguasai ilmu kedokteran jangan berbicara tentang tindakan medik yang menjadi tugas seorang dokter spesialis apalagi menghukumnya tanpa dilakukan klarifikasi kepada klien kami. (Ka. Biro).