Terkait Dugaan Pencurian, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Resmi Laporkan Eks PT. Mangtib ke Polisi

  • Whatsapp

Kantor Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULAberitalima.com ||Terkait kasus dugaan pencurian sebidang tanah masyarakat adat. Kuasa Hukum masyarakat adat, Bustamin Sanaba, SH, MH dan Agun Umamit, SH resmi melaporkan eks PT. Mangoli Timber Producer (PT. Mantip) ke Aparat Penegak Hukum Polres Kepulauan Sula.

Laporan itu berkaitan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh eks PT.Mangoli Timber Producer di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) atas sebidang tanah yang dikuasai paksa.

Hal tersebut disampaika oleh Kuasa Hukum masyarakat adat, Bustamin Sanaba dan Agun Umamit kepada media ini, Kamis (2/11/23)

Menurut Kuasa Hukum, pihaknya telah melaporkan eks PT. Mangoli Timber Producer ke Polres Kepulauan Sula berdasarkan bukti surat tanda terima laporan nomor: STTLP/155/XI/2023/SPKT.

“Karena eks PT. Mangoli Timber Producer diduga mencuri barang milik masyarakat adat di Desa Falabisahaya,” kata Agun selaku Kuasa Hukum

Pihaknya akan mengawal kasus tindak pidana tersebut sampai ke pengadilan dan putusan hakim atas hukum.

Ia juga berharap agar pihak Kepolisian Polres Kepulauan Sula, proaktif dan secepatnya mengadili pihak terkait atas perkara yang dilaporkan sesuai hukum yang berlaku, “harapnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 852-2033-xxxx, mangatakan, pencurian apa ini omm…? Apa yang dicuri dan milik siapa…?

“Disitu tidak tercantum pencurian apa milik siapa, Saya masih ada giat di Jakarta ..omm, “singkatnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait