Terkait GNI Desa Kebaman, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Pengugat Tentang Penolakan Penawaran Dalam Mediasi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Dalam sidang Mediasi yang memasuki Agenda Jawaban atas penawaran penggugat kasus dugaan Pencemaran nama baik tentang dugaan mantan kepala desa Kebaman Kecamatan srono ikut terlibat dalam jual beli aset desa di tolak oleh tergugat, 

Penolakan Itu ditanggapi dingin oleh Suparman Edy, melalui kuasa Hukumnya, Charisma Adilaga.SH, menurut Charisma pada Dasarnya Penolakan dalam mediasi itu hal yang biasa

“Bahwa pada dasarnya gugatan perdata pencemaran nama baik penggugat dalam persidangan di pengadilan negeri banyuwangi, proses yang harus dijalankan adalah proses mediasi, dasar mediasi diatur dalam PERMA nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan yang harus dilalui. Apabila di mediasi tersebut tidak ada kesepakatan kedua belah pihak, maka proses gugatan tetap berlanjut dalam sidang berikutnya dengan agenda pembacaan gugatan.

Salah satu dasar hukum saya sebagai kuasa hukum pengggugat mengajukan gugatan adalah Pasal 1372 KUHPerdata yaitu tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan dan kehormatan nama baik.” Ungkapnya

Bahkan Charisma Menambahkan bahwa didepan Hukum tidak ada seorang yang kebal Hukum

“Jadi pada intinya Negara kita adalah negara hukum, semua sama dihadapan hukum tidak ada seseorang yang kebal hukum. Kalau para tergugat berpendapat menyerang kehormatan, harkat dan martabat serta berbicara tidak sesuai fakta yang sebenarnya,

Saya sebagai kuasa hukum  melakukan langkah langkah hukum yaitu dengan mengajukan gugatan di pengadilan negeri dan majelis hakim yang akan memutus perkara gugatan tersebut.” Jelas Charisma Adilaga Sugiyanto S.H.,M.Kn, CLA.,CTA.,CPL.,CPCLE

Sebelumnya Saleh.SH, kuasa Hukum Tergugat  yaitu Suhariyono dan Slamet Santoso, mengatakan alasan penolakan Penawaran Penggugat cukup beralasan

“Dalam sidang mediasi sebelumnya tgl 22 jan 2020, phk Penggugat dalam mediasi menawarkan penyelesaian perdamain atas perkara no.2/Pdt.G/2020/PN. Kami menolak penawaran atau permintaan penggugat untuk menyampaikan permohonan maaf di 3 mediasa masa dan ganti rugi materil 10jt dan immateril 20jt seketika dan atau di cicil 500rb/hari dengan alasan, Bahwa para tergugat tidak memilikh hubungan hukum dengan Penggugat, baik dalam keseharian, ikatan dinas dan atau hubungan kerja. Dan materi gugatan didasarkan pada karya jurnalistik, yang semestinya subjek hukum dalam gugatan  Penggugat adalah Media masa/pers itu sendiri, serta  Para tergugat tidak memiliki keterikatan atau pertalian hubungan hukum mengenai permasalahan tanah kas Desa Kebaman (tanah GNI) yg djadikan rujukan oleh penggugat dalam posita gugatannya.” Ungkap Saleh

Saleh juga menyampaikan bahwa sidsng mediasi telah gagal maka kedepan pengadilan akan mengagendakan sidang lanjutan yakni pembuktian

“Dengan adanya hasil sidang mediasi tanggal 6 feb 2020, hakim mediator menyatakan mediasi gagal dan berkas perkara akan di serahkan kembali kepada majelis hakim untuk dilanjutkan gelar sidang untk diuji dalam pembuktian.” Jelas Saleh

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait