Terkait Gugatan HAKI, Taufiq ‘Keok’ Melawan Ketua Dewan Pusat PSHT

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Sidang perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak atas merk Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) antara Dr M. Taufiq selaku penggugat melawan H. Issoebiantoro, SH dkk selaku tergugat, kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya, dengan agenda putusan, Kamis 19 Maret 2020.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa perkara No. 08/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga Sby, menolak seluruhnya gugatan penggugat.

“Menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda kesimpulan, dalam eksepsi tergugat melalui tim kuasa hukum, Sukriyanto, SH, MH, H. Maksum Rosadin, SH dan Sutrisno Budi, SH, MH, antara lain meminta agar majelis hakim agar menerima eksepsi dari para tergugat. Sedangkan dalam pokok perkara, agar majelis hakim menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima. Mnghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” ucap ketua tim kuasa hukum tergugat, Sukriyanto, SH, MH, dalam sidang dengan agenda kesimpulan, Senin (16/3) lalu.

Bahwa, lanjutnya, pokok permasalahan dalam perkara aquo adalah terkait keberadaan merek milik Persaudaraan Setia Hati Terate merupakan buah karya dan peninggalan sesepuh para pendahulu yang saat ini kesemuanya telah meninggal dunia. Dimana hak merek tersebut telah dipatenkan di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang sudah barang tentu telah menjadi hak ekselusif Persaudaraan Setia Hati Terate.

Fakta dalam persidangan, para pihak telah diberi hak untuk menyampaikan hal-hal yang bisa membuktikan dalil-dalilnya masing-masing, yang pada khususnya para tergugat telah mengajukan jawaban terhadap gugatan dan duplik terhadap replik, dan selanjutnya para tergugat selain telah mengajukan jawaban dan duplik tersebut, juga telah mengajukan bukti-bukti diantara lain keputusan Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Tahun 2017 Nomor : KEP. 06/PARLUH-PSHT/MDN /X/2017 tentang Penetapan Ketua Umum Pengurus Pusat   Persaudaraan Setia Hati Terate  Pusat Madiun masa bakti 2017-2021.

“Untuk membuktikan bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate telah melaksanakan Parapatan Luhur Tahun 2017 dan menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun yaitu  Drs. R.MOERDJOKO, bukan Dr.Muhammad Taufiq,” tandasnya.

Kemudian, keputusan Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Tahun 2017 Nomor : KEP.07/PARLUH-PSHT/MDN/X/2017 Tentang Penetapan Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Masa Bakti 2017-2021.

“Untuk membuktikan bahwa tergugat I adalah Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate hasil Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate Tahun 2017. Kemudian keputusan Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Nomor : 001/SK/DP-PSHT/XI/2017 tentang Susunan Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun-Indonesia Periode Tahun 2017-2021,” urainya.

Tim kuasa hukum juga menguraikan adanya kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate yang sesungguhnya. Yakni keputusan Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Nomor : 242/SK/DP-PSHT/XI/2018 tentang Perubahan Susunan Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Masa Bakti Tahun 2017-2021

“Ini untuk membuktikan bahwa Ketua Umum PSHT Pusat Madiun Masa Bakti 2017-2021 adalah Drs. R. Moerdjoko, bukan Dr.Muhammad Taufiq. Kemudian
Surat pemberitahuan kepada Majelis Luhur lainnya terkait situasi dan kondisi  organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate tertanggal 11 Maret 2017. Ini
Untuk membuktikan bahwa memang benar-benar terjadi kegaduhan di organisasi PSHT akibat kebijakan-kebijakan saudara Dr.Muhammad Taufiq selaku Ketua Umum berdasarkan Parluh PSHT tahun 2016 yang cacat yuridis karena bertentangan dengan AD/ART PSHT yang berlaku dan ajaran yang berlaku di PSHT,” paparnya.

Lalu, surat pernyataan mayoritas anggota Majelis Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate tertanggal 11 Maret 2017 terkait praktek curang dan kebohongan pada proses Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate Tahun 2016.

Untuk membuktikan bahwa benar terjadi praktek curang dan kebohongan yang dilakukan oleh Majelis Luhur PSHT pada proses pengambilan keputusan hasil Parluh Tahun 2016, kemudian surat Keputusan Majelis Luhur Nomor : 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 tanggal 21 September 2017 tentang Penonaktifan saudara  Ir. RB Wiyono selaku Ketua Majelis Luhur, saudara Tjahyo Willis Gerilyanto, SH.MH dari Sekretaris Majelis Luhur, dan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.MSc dari Ketua Umum Persaudaraan Seti Hati Terate.

“Untuk mebuktikan bahwa subyek hukum yang bertindak seolah-olah sebagai Ketua Umum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate pada Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  : AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate tanggal 26 September 2019 adalah merupakan subyek hukum yang tidak memiliki Kwalitas dan bukan siapa-siapa pada Organisasi PSHT yang sesungguhnya.

Sedangkan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PSHT hasil Parapatan Luhur Tahun 2017, untuk membuktikan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun telah melaksanakan perubahan Kepengurusan yang sah berdasarkan hasil Parluh Tahun 2017.

Kemudian sertifikat hak atas merek terdaftar Setia Hati Terate Nomor : IDM000142233  tanggal 31 Juli 2008 atas nama H Tarmadji Boedi Harsono,SE.

“Ini untuk membuktikan bahwa secara fakta, hak merek Setia Hati Terate Nomor : IDM000142233 dari atas nama H Tarmadji Boedi Harsono,SE Bdn Persaudaraan Setia Hati Terate berada dalam penguasaan Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sesungguhnya, bukan yang abal-abal,” tuturnya.

Untuk membuktikan bahwa secara fakta hak merek  lambang Persaudaraan Setia Hati Terate Nomor : IDM000142233 dari atas nama H Tarmadji Boedi Harsono,SE Bdn Persaudaraan Setia Hati Terate berada dalam penguasaan Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sesungguhnya, bukan pengurus yang abal-abal, adalah sertipikat pengalihan hak atas merek terdaftar Setia Hati Terate Nomor : IDM000142233 dari atas nama H Tarmadji Boedi Harsono,SE Bdn Persaudaraan Setia Hati Terate kepada ahli warisnya menjadi Issoebiantoro, SH. (Dibyo).

Ket.Foto: Sukriyanto, SH.MH.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait