Terkait Gugatan PMH Oleh Hary Nugroho Melawan Hariyadi Cs, Ini Putusan Hakim

  • Whatsapp

SURAKARTA, beritalima.com- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat Hary Nugroho warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta (Solo) yang diwakili kuasa hukumnya, Mas Sri Mulyono, SH. MH dan Adip Rijannanto, SH, dengan tergugat I Hariyadi SP tergugat II Dhayah Sukarsih, tergugat III Haryono, tergugat IV Susilo Hartoko, dan tergugat V Wiwik Sri Hartati, kelimanya warga Kabupaten Sukoharjo, serta turut tergugat I Yuniastuti Khomisah, SH, M.Kn (PPAT) dan turut tergugat II BPN Kabupaten Sukoharjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, dengan agenda pembacaan putusan, Senin 11 Januari 2021.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

“Mengadili, menolak eksepsi turut tergugat II untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan tergugat I, telah mempunyai hutang kepada penggugat sebesar Rs.450 juta,” kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam putusan ini, juga dinyatakan hutang tergugat telah mengalami jatuh tempo yang telah dijanjikan oleh tergugat I dengan persetujuan tergugat II, III, IV dan tergugat V.

Untuk itu, majelis hakim menghukum tergugat I, II, III, IV dan tergugat V untuk menyerahkan kepada penggugat berupa tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 672 dengan luas tanah kurang lebih 850 M2 atas nama Parmosiwoyo alias Suparman yang terletak di Desa Kertonatan Kecamatan Kartasuro Kabupaten Sukoharjo, untuk dijual dan hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang tergugat I kepada penggugat, sisanya dikembalikan kepada para tergugat.

“Memerintahkan kepada turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk pada putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya,” ucap majelis hakim.

Menurut salah satu kuasa hukum penggugat, Mas Sri Mulyono, SH. MH, gugatan PMH ini, berawal dari hutang piutang. Karena tergugat tidak mau tandatangan saat obyek akan dijual oleh penggugat, padahal sudah ada surat kuasa menjual dari tergugat.

“Klien kami punya tanggungan membiayai sekolah anak asuh. Klien kami butuh uang. Terkait putusan hakim, majelis sudah memutus sesuai koridor hukum dan sesuai fakta persidangan,” tutur Mas Sri Mulyono, SH, MH. (Dibyo).

Ket. Foto: Mas Sri Mulyono, SH. MH.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait