Terkait Gugatan Yayasan Setia Hati Terate Yang Ditolak PT, Penggugat Kasasi 

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com– Sengketa Yayasan Setia Hati Terate, belum berakhir. Pasalnya, setelah diputus niet ontvankelijke verklaard/N.O (gugatan tidak dapat diterima) oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dan ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, kubu penggugat yang diwakili kuasa hukum, Sukriyanto, SH, Sutopo, SH, Arif Widodo, SH, dan Rosadin, SH, meyatakan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis 22 Oktober 2020.

Menurut salah satu kuasa hukum penggugat, Sukriyanto, SH, alasan pihaknya mengajukan kasasi karena putusan Pengadilan Tinggi Surabaya kurang cukup mempertimbangkan dalil dalil yang dajukan penggugat. Diantaranya pasal 32 Undang Undang tentang Yayasan.

“Kami menilai, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya kurang cukup mempertimbang dalil dalil yang kami ajukan. Pengadilan Tinggi Surabaya itu hanya mempertimbangkan terkait kewenangan pembina yayasan yang diatur dalam pasal 28. Sementara tentang tata cara pergantian pengurus, diatur dalam pasal 32. Pasal 32 tidak dipertimbangkan. Ini yang kami permasalahkan. Yayasan ini didirikan oleh Mas Tarmadji Budi H Tahun 1982,” ucap Sukriyanto.

Untuk diketahui, dalam sidang gugatan terkait yayasan Setia Hati Terate dengan penggugat Andreas Eka Sakti Yudiawan dkk (kubu Parapatan Luhur Tahun 2017/Parluh 2017) serta sebagai tergugat Ir Raharjo Basuki Wiyono dkk (kubu Parapatan Luhur 2016/Parluh 2016), Pengadilan Negeri Kota Madiun, menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O).

Atas putusan ini, kemudian pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. Dalam amar putusan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 492/PDT/2020/PT SBY tanggal 30 September 2020, majelis hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan penggugat. Karena itu, pengggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Bahkan saat kuasa hukum penggugat menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, puluhan warga dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun, turut ‘mengawal’. Namun mereka tidak bisa masuk karena jalan di depan pengadilan diblokade dengan penjagaan ketat petugas. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait