Terkait Jalur Hijau Jadi Area Reklame, Pemkot Surabaya Dinilai Inkonsisten

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Viralnya sebuah Tik Tok yang menyoroti pemasangan reklame di lahan hijau Kota Surabaya tidak hanya menuai protes banyak warga, tapi juga mengundang kecaman keras aktivis lingkungan hidup. Mereka menolak lahan hijau dijadikan tempat iklan.

Ketua Lesbumi PCNU Luqman Hakim menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak konsisten. Semena-mena. Dia mencontohkan, kalau ada warga melanggar, misal berjualan di bahu jalan, langsung ditertibkan dan tidak ada toleransi.

Lalu, Luqman berharap Pemkot Surabaya harus konsisten. “Kalau lahan hijau sudah diberlakukan sebagai taman, ya harus komitmen tidak dipakai untuk apapun,” tegas dia saat ditemui Sabtu (26/10/2024).

Menurutnya, pemasangan reklame di lahan hijau imbasnya sangat besar. Tidak hanya alih fungsi, tapi juga merusak pemandangan, dan bahayanya lagi mengganggu sudut pandang.

“Tidak hanya itu, reklame itu kalau ditaruh di lahan hijau, kemudian ada pohon yang menghalangi pandangan ke iklan, pohon itu pasti akan ditebang. Pasti itu. Dan itu sangat beresiko,” ujarnya.

“Jadi harusnya Pemerintah Kota Surabaya tidak membuat zona hijau jadi titik reklame. Cari tempat yang lain. Titik hijau tidak boleh dipasang reklame. Kalau Pemerintah Kota Surabaya seperti itu berarti inkonsisten,” tandasnya.

Luqman juga mengungkapkan, antara Eri Cahyadi sebagai Wali Kota Surabaya dengan Tri Rismaharini sewaktu masih menjabat Wali Kota Surabaya sepertinya memang beda konsep.

Dulu ketika ada keramaian di Taman Bungkul dan mengakibatkan tanaman di lahan hijau sekitarnya rusak diinjak-injak warga, Risma marah-marah dan minta pada penyelenggara acara memperbaikinya. “Harusnya Pak Eri sebagai Wali Kota Surabaya bisa lebih baik dari Bu Risma,” lanjut Luqman.

Menurut Luqman, kalau Eri masih memaksakan zona hijau dijadikan reklame, harusnya berunding sama warga Surabaya. Ketika membuat kebijakan, Pemkot Surabaya tidak pernah melibatkan warganya.

Luqman menyatakan, Lesbumi sebagai organisasi yang peduli terhadap lingkungan menginginkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/208/436.1.2/2024 Tentang Kawasan Penataan Reklame di Kota Surabaya, yang menyebutkan jalur hijau di Kota Surabaya akan diizinkan jadi area pemasangan reklame, harus dicabut.


“SK itu harus dicabut. Kembali pada konsistensi. Kalau lahan itu sebagai lahan hijau, sebagai taman, jangan dijadikan apapun, terutama dijadikan zona reklame. Kita tidak mau Kota Surabaya akan menjadi kota seribu reklame. Di samping itu Kota Surabaya harus identik dengan kota yang hijau dan asri,” papar Luqman.

Luqman mengaku telah menerima surat terbuka dari masyarakat yang intinya minta agar Eri Cahyadi janji akan membatalkan SK tersebut. “Mereka minta Pak Eri berjanji supaya keputusan tersebut dibatalkan. Bila tidak diindahkan, mereka enggan untuk memilih Eri kembali, dan akan memilih kotak kosong saja,” tutur Luqman. (Gan)

Teks Foto: Ketua Lesbumi PCNU Luqman Hakim.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait