Terkait Kasus BTT, Kajari Sula ‘Disinyalir’ Hindari Wartawan. Ini Penjelasannya

  • Whatsapp

Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula IRH disinyalir menghindari dari upaya sejumlah wartawan untuk mengonfirmasi pemberitaan terhadapnya.

Pantauan media ini, Sabtu (22/7/23), , IRH saat hendak dikonfirmasi terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaganya pada Senin 7 Juli 2023 kemarin, siang sekitar pukul 10.45 Wit, pun memilih berlalu hingga belum berkenan ditemui insan pers.

Alhasil, sejumlah wartawan yang telah menunggui di kantornya, juga belumlah berhasil memintai konfirmasi darinya. Konfirmasi kali ini, terkait sejumlah kasus yang kini ditangani kejaksaan negeri itu, khususnya kasus dugaan korupsi dana balanja tak terduga (BTT) TA. 2021 senilai Rp 28 miliar sekian di lingkungan Pemda Kepulauan Sula.

Sebelumnya, sejumlah rekan wartawan lainnya hendak menemui IRH telah melalui prosedural untuk menemuinya. Yakni, lewat salah seorang staf di Kantor sekretariat Kejari Tanjungpandan guna untuk minta ijin untuk dapat menemui kajari .

Berselang kemudian, Kejari malah memerintahkan Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Bagas,SH  untuk menemui wartawan menyampaikan perkembangan Kasus BTT 28 miliar itu.

“Pihaknya menjelaskan soal perkara BTT ini statusnya masih di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan kalarifikasi menghitung kerugian Negara, “katanya

“Sudah jelas ya, tidak ada pengalihan kasus. Kasus ini tetap berjalan dan kita sebagai penyidik disini tetap menunggu hasil dari BPKP”, sambung Bagas

Bagas mengaku bahwa dirinya tidak tau soal waktu pengajuan berkas perkara atas dugaan terindikasi koprupsi Kasus BTT dari Kejaksaan Kepulauan Sula ke BPKP Malut.

“Pengajuannya kapan saya tidak tau karena saya bukannya timnya. Tapi yang jelas prosesnya sudah lama, “ungkapnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait