Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Panwas, Sejumlah Orang Jadi Tersangka

  • Whatsapp

AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Polisi telah menetapkan oknum Plt Inspektur Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Kamarudin Mahdi (38) Zubair Umasugi alias Zuma (49) dan Halim Yoisangadji alias Boim (51) tersangka kasus pengeroyokan Panwas Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat  Hamsa Masuku.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B /161 / XI / 2024 / PMU / SPKT RES SULA pada 12 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 58 / XI / 2024 / Sat Reskrim pada 19 November 2024

Kemudian surat pemberitahuan di mulainya penyidik kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula 20 November 2024 dengan nomor : SPDP / 59 / XI / 2024 / RESKRIM

Ketiga tersangka tersebut dijarat Pasal 170 ayat (1) Dan Atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat MuhHartanto menyebutkan, bahwa, penanganan perkara tersebut saat ini sedang berjalan, “singkat Kodrat saat konfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812-5017-xxxx, Minggu (29/12/24)

Sebelumnya, terduga pelaku pada perkara tersebut ada dua orang yang saat ini ditahan di Polres Kepulauan Sula, yakni, Zuma dan Boim pada Jumat 27 Desember 2024, Sedangkan untuk Kamaludin belum ditahan

“Polisi telah periksa 10 (sepuluh) saksi masing -masing berinisial HM, IU, MG, JU, AF, DB, OGD, HY, I, S.

Kasus tersebut bermula ketika Hamsa Masuku melarang tim Paslon Fifian Adeningsih Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) agar tidak melakukan acara pesta joget usai melakukan kampanye. “Karena tidak ada izin resmi yang memperbolehkan adanya acara joget.

Awalnya, Hamsa Masuku selaku Panwas lantas dikeroyok oleh sejumlah tim Paslon FAM-SAH usai dirinya berbicara menggunakan mic melarang dilakukan pesta joget.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 00:30 Wit. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait