Jakarta, beritalimacom | Kejaksaan Agung (Keejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa satu orang saksi.
“Pemeriksaan itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam)pada 2018,” ungkap Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk.
“Ini merupakan pengembangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) di 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” tandasnya.
Jurnalis: Abriyanto