Terkait Kasus Kuropsi BTT 28 Miliar, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sula Tuntut 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Muhammad Yusril Direktur PT HAB Lautan Bangsa
TERNATE,beritaLima.com || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menuntut pidana penjara 4 (empat) tahun terhadap terdakwa Muhammad Yusril selaku Direktur PT HAB Lautan Bangsa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid – 19 Tahun 2021 senilai 28 miliar lebih

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (27/10/25) dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) .

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri oleh Aziz, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula menyatakan terdakwa Muhammad Yusri
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jaksa menuntut pidana penjara 4 (empat) tahun 6(enam) bulan terhadap terdakwa Muhammad Yusri dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,”kata JPU Aziz di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, Aziz sebagai JPU menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Untuk itu, dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebutkan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa, di Antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi akibat dari perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan dalam jumlah besar, kemudian terdakwa juga menutupi keterlibatan pihak lain seperti Lasidi Leko, Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, dan Adi Maramis.

Aziz juga membacakan hal-hal yang meringankan antara lain, Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan Terdakwa juga mengidap penyakit jantung yang membutuhkan perawatan intensif.

Sekedar informasi, Majelis hakim selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum masuk ke tahap putusan (vonis). [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait